Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DPRD Jabar Godok Perda Pengolahan Sampah Berbasis Komunitas
masalah sampah kota bandung
  • DPRD Jabar menilai pengelolaan sampah yang berpusat pada TPA tidak efektif, di tengah pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan kenaikan volume sampah yang melampaui kapasitas pengelolaan.

  • DPRD Jabar menggodok Ranperda pemberdayaan komunitas agar masyarakat menjadi aktor utama pengurangan, pemilahan, pemanfaatan, dan pengolahan sampah; usulan Komisi IV telah disetujui.

  • Pemprov Jabar akan menerjunkan 25.000 mahasiswa selama tiga bulan mulai Oktober 2026 untuk edukasi dan pendampingan, menargetkan pengurangan sampah dari sumber hingga 20 persen.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tahun 2010

Pemprov Jabar menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.

Tahun 2016

Perda Pengelolaan Sampah Jawa Barat diubah melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016.

Rabu (7/10/2026)

Anggota Komisi IV DPRD Jabar Fikri Hudi Oktiarwan menyatakan pengelolaan sampah yang terpusat pada TPA tidak efektif dan berisiko mencemari lingkungan.

Oktober 2026

Sebanyak 25.000 mahasiswa dijadwalkan turun ke lapangan selama tiga bulan untuk mengedukasi dan mendampingi masyarakat mengelola sampah.

kini

DPRD Jabar membahas Ranperda Prakarsa tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah setelah usulannya disetujui.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    DPRD Jawa Barat sedang menggodok Ranperda Prakarsa tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah untuk menempatkan masyarakat sebagai aktor pengurangan, pemilahan, pemanfaatan, dan pengolahan sampah.
  • Who?
    Komisi IV DPRD Jawa Barat, Wakil Ketua DPRD Jabar MQ Iswara, Pemprov Jabar, Sekda Herman Suryatman, perguruan tinggi, serta 25.000 mahasiswa terlibat dalam pembahasan dan program pendampingan sampah.
  • Where?
    Pembahasan berlangsung di Jawa Barat. Program pendampingan mahasiswa akan dijalankan di wilayah Jawa Barat, dengan uji coba sebelumnya dilakukan di Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
  • When?
    Fikri Hudi Oktiarwan menyampaikan kondisi tersebut pada Rabu, 7 Oktober 2026. Sebanyak 25.000 mahasiswa dijadwalkan turun ke lapangan selama tiga bulan mulai Oktober 2026.
  • Why?
    Pengelolaan sampah yang berpusat pada TPA dinilai tidak efektif karena keterbatasan kapasitas, risiko gas metana, pencemaran air lindi, serta meningkatnya volume sampah akibat pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan perubahan konsumsi.
  • How?
    Ranperda disusun melalui pemberdayaan komunitas dan penguatan kelembagaan. Pemprov Jabar berkonsolidasi dengan perguruan tinggi; mahasiswa dibekali modul serta perangkat digital untuk edukasi dan pendampingan masyarakat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
DPRD Jawa Barat sedang membuat aturan baru supaya warga ikut mengurus sampah. Sampah yang terlalu banyak di tempat pembuangan bisa bikin air kotor dan lingkungan sakit. Nanti 25.000 mahasiswa akan datang mengajari warga memilah dan mengurangi sampah. Mereka mulai pada Oktober 2026 selama tiga bulan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pembahasan Ranperda pemberdayaan komunitas membuka ruang bagi masyarakat untuk menjadi pelaku utama pengurangan dan pemilahan sampah, melengkapi aturan yang telah ada. Langkah ini diperkuat konsolidasi dengan perguruan tinggi: pengalaman pendampingan mahasiswa di Arcamanik menunjukkan penurunan timbulan sekitar 20 persen dan pemilahan yang meningkat dua kali lipat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Pengelolaan sampah di wilayah Jawa Barat masih terfokus pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyatakan hal tersebut terbukti tidak berjalan efektif menyelesaikan persoalan sampah.

Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Fikri Hudi Oktiarwan menyampaikan, permasalahan sampah di Jabar telah mencapai taraf sangat kompleks seiring dengan laju pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan pergeseran pola konsumsi masyarakat.

Akumulasi volume sampah yang tidak terkendali, dinilainya tidak sebanding dengan kapasitas pengelolaan yang tersedia telah menimbulkan degradasi kualitas lingkungan, gangguan kesehatan, hingga penurunan kualitas hidup.

"Sayangnya selama ini, pendekatan pengelolaan sampah cenderung bersifat terpusat (end-of-pipe) yang menitikberatkan pada pembuangan akhir. Metode ini terbukti tidak efektif karena memiliki keterbatasan inheren terkait kapasitas TPA," ujar Fikri, Rabu (7/10/2026).

1. TPA banyak menimbulkan dampak lingkungan

Pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti. dok Pemkot BandungPengangkutan sampah ke TPA Sarimukti. dok Pemkot Bandung

Selain itu, muncul juga permasalahan lain dari metode terpusat tersebut. Dia mengatakan, dampak dari pembuangan langsung ke TPA dapat menimbulkan persoalan langsung di masyarakat di mana bisa memunculkan pencemaran lingkungan dari air lindi.

"Ada kendala implementasi sanitary landfill, risiko pembentukan gas metana, hingga pencemaran air lindi (leachate) terhadap sumber air penduduk," ucapnya.

Dengan kondisi tersebut, DPRD Jabar kini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah. Di mana Rapenda tersebut akan membahas pemberdayaan komunitas dalam pengelolaan sampah sebagai pendekatan strategis yang menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam rantai pengurangan, pemilahan, pemanfaatan, dan pengolahan sampah.

"Meskipun regulasi pengelolaan sampah di tingkat pusat dan daerah telah tersedia, namun belum terdapat aturan yang secara spesifik memfokuskan pada pemberdayaan komunitas sebagai instrumen utama penurunan volume sampah di tingkat provinsi," katanya.

2. Raperda pengolahan sampah berbasis komunitas tengah dibahas DPRD Jabar

TPK Sarimukti (Humas/Pemprov Jabar)

Pemprov Jabar sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016.

Hanya saja, Perda tersebut belum memberikan pengaturan yang secara khusus mengakomodasi pengakuan, pemberdayaan, pembinaan, penguatan kelembagaan, pemandirian, dan dukungan terhadap komunitas yang berperan dalam pengelolaan sampah.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara menyampaikan, usulan Rapenda dari Komisi IV DPRD Jabar telah disetujui dan saat ini tengah digodok.

"DPRD Jawa Barat telah menyetujui usulan tersebut. Oleh karena itu sebagai pengusul harus memberikan penjelasan terkait Ranperda dimaksud," kata dia.

3. Pemprov Jabar sudah menjajal langsung dan menggerakkan mahasiswa menangani sampah

TPK Sarimukti (Humas/Pemprov Jabar)

Sedangkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, pemerintah provinsi telah berkonsolidasi dengan perguruan tinggi di Jabar untuk bersinergi menangani urusan persampahan di hulu.

Herman mengatakan sebanyak 25.000 mahasiswa akan turun ke lapangan selama tiga bulan mulai Oktober 2026 untuk mengedukasi dan mendampingi masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Mahasiswa akan mendapatkan konversi kegiatan menjadi sepuluh SKS serta dibekali modul dan perangkat digital sebagai panduan pelaksanaan.

Sekda Herman menuturkan bahwa pogram berskala besar tersebut merupakan pengembangan dari uji coba di Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, yang melibatkan sekitar 500 mahasiswa selama tiga bulan.

Hasil evaluasi pada program tersebut menunjukkan, pendampingan mahasiswa mampu menurunkan timbulan sampah sekitar 20 persen sekaligus meningkatkan pemilahan sampah hingga dua kali lipat.

"Targetnya adalah mengurangi sampah dari sumbernya hingga 20 persen. Jika target tersebut tercapai, dari sekitar 5.000 ton sampah yang dihasilkan Bandung Raya setiap hari, sekitar seribu ton dapat ditekan sebelum mencapai TPA Sarimukti," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article