Bandung, IDN Times - Majelis hakim membebaskan Doni Salmanan dari jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam kasus investasi aplikasi Qoutex.
Dengan demikian Doni Salmanan tidak akan dimiskinkan seperti kasus yang menjerat Indra Kenz.
Alasannya, tidak terdapat aturan yang menyatakan binary option adalah perjudian dan masih terdapat masyarakat yang memainkan trading tersebut.
"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua (TPPU) penuntut umum, membebaskan dari dakwaan kedua," ujar Ketua majelis hakim Achmad Satibi saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Dalam pertimbangannya, anggota majelis hakim lain menyebutkan bahwa tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian. Itu merupakan bisnis spekulasi di mana saat ini masih ada orang yang tetap bermain trading tersebut.