Bandung, IDN Times - Direktur Utama PT. Arya Kusumah Konstruksi, Gunawan Sutisna mengajukan praperadilan atas dihentikannya laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Sutomo Jabir dan Hasminu di Polda Jabar.
Diketahui, Sutomo Jabir adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimat Timur (Kaltim). Kuasa hukum Gunawan, Asri Purwanti mengatakan, laporan itu bermula pada ajakan kerja sama dalam proyek pemerintah untuk pembangunan sekolah Madrasah Aliyah Negri (MAN) 4 Jakarta oleh Sutomo Jabir dan Hasminu dengan nilai kontraknya Rp22 miliar.
"Bentuk kerjasamanya korban (Gunawan) yang mendanai pekerjaan terlapor (Sutomo Jabir dan Hasminu), tetapi setelah selesai pekerjaan terlapor tidak dapat mengembalikan dana milik korban," ujar Asri, Selasa (28/9/2021).