Bandung, IDN Times – Pelaksana Tugas Direktur Utama PD Pasar Bandung Bermartabat, Andri Salman, hari ini resmi mengajukan gugatan perdata untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/8). Gugatan itu terkait dengan dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan deposito PD Pasar tahun 2017 oleh Kejari Bandung beberapa hari lalu.
Lewat kuasa hukumnya, Heri Gunawan, Andri melayangkan gugatan lantaran menganggap penetapan tersangka oleh Kejari Bandung terlalu janggal. “Ada beberapa yang dilanggar, salah satunya tentang kerugian negara,” kata Heri, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/8).