Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat (Jabar) memastikan Pasar Gedebage Kota Bandung bukan importit pakaian bekas atau thrifting. Penjual pakaian bekas Gedebage hanya berjualan dari pihak ke tiga.

Kepala Disperindag Jabar, Noneng Komara Nengsih mengatakan, larangan thrifting tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Thrifting ini larangannya jelas soal impor bukan larangan perdagangan di dalam negeri," ujar Noneng, Senin (27/3/2023).

1. Kemendag sudah pastikan Gedebage bukan importir

IDN Times/Galih Persiana

Disperindag Jabar bersama Kementerian Perdagangan dan aparat penegak hukum sudah lama menginvestigasi praktek thrifting di Pasar Gedebage, Kota Bandung. Artinya, para pedagang tidak memesan langsung barang dari luar negeri, melainkan dari importir.

"Kemendag juga sudah mengetahui kalau yang di Gedebage ini lebih banyak penjual yang menjual produk orang lain, mereka bukan importir," ungkapnya.

2. Pembinaan dan sosialisasi terus dilakukan

Editorial Team

Tonton lebih seru di