Bandung, IDN Times - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat (Jabar) memastikan Pasar Gedebage Kota Bandung bukan importit pakaian bekas atau thrifting. Penjual pakaian bekas Gedebage hanya berjualan dari pihak ke tiga.
Kepala Disperindag Jabar, Noneng Komara Nengsih mengatakan, larangan thrifting tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Thrifting ini larangannya jelas soal impor bukan larangan perdagangan di dalam negeri," ujar Noneng, Senin (27/3/2023).