Bandung, IDN Times - Restoran burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, yang melanggar aturan masih belum juga menggubris Pemkot Bandung. Padahal, surat teguran dan surat peringatan sudah dilayangkan. Lucunya, pemilik bangunan restoran malah menggugat Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) tentang pembongkaran bangunan ke PTUN.
Meski menghadapi gugatan dari pemilik restoran, Pemkot Bandung tetap teguh terhadap peraturan yang sudah dibuat. Yakni, pemilik restoran telah melanggar karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menilai, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan hak dari pemilik bangunan. Pemkot Bandung akan menghargai apapun keputusan pengadilan nantinya.
"Ya, tidak apa-apa itu hak mereka, masalah gugat menggugat itu kita hormati hukum," kata Ema di Balaikota, Selasa (12/12).