Indramayu, IDN Times - Kasus dugaan penyelewengan uang negara terjadi di Kabupaten Indramayu. Kepala Desa Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder Budi Raharjo diduga kuat melakukan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2023.
Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, Budi diberhentikan sementara dari posisinya sebagai kades. Pemberhentian itu mengacu dari SK Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3.2/Kep.237/DPMD/2025 tertanggal Kamis, 10 April 2025. Dalam SK itu, Budi diberhentikan sementara selama tiga bulan.
"Landasan hukumnya sudah ada, sehingga yang bersangkutan dilakukan pemberhentian sementara," kata Bupati Indramayu Lucky Hakim