Rusdi Taher melaporkan bekas Eks Gubernur Sulawesi Utara (Sultra) Nur Alam dilaporkan ke Polda Jabar karena diduga telah melanggar UU ITE. (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Rusdi sendiri enggan memaparkan lebih lengkap dari video yang diduga mengandung unsur SARA itu. Intinya, dia menjelaskan bahwa NA telah membuat kebencian yang bersifat SARA melalui media elektronik.
"NA telah menggunakan media elektronik pada bulan Agustus 2022 bertempat di lapas Sukamiskin yang berisi ujaran kebencian yang bersifat sara yang mendikotomikan antara penduduk asli Sultra dan pendatang," jelasnya.
Selain unsur SARA, Rusdi berpendapat bahwa apa yang sudah disampaikan oleh NA tidak pantas untuk didengar dan dilihat langsung oleh publik. Apalagi, kata dia, NA sendiri merupakan eks Gubernur Sultra.
"Janganlah mengeluarkan statement yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Saya ingin NA dihukum dengan ketentuan hukum yang berlaku agar di masa mendatang tidak terjadi lagi statement seperti itu yang merusak ke-bhineka-an," kata dia.