Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rusdi Taher melaporkan bekas Eks Gubernur Sulawesi Utara (Sultra) Nur Alam dilaporkan ke Polda Jabar karena diduga telah melanggar UU ITE. (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Mantan anggota DPR RI sekaligus pengacara, Rusdi Taher melaporkan Eks Gubernur Sulawesi Utara (Sultra) Nur Alam ke Polda Jabar karena diduga telah melanggar UU ITE.

Nur Alam dilaporkan lantaran diduga telah melakukan pelanggaran dengan membuat konten SARA yang diunggahnya melalui Lapas Sukamiskin dan tersebar luas di media sosial sejak Agustus 2022. Dia sendiri merupakan terpidana kasus korupsi dan saat ini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin.

1. Pakar menyatakan apa yang disampaikan Nur Alam masuk unsur SARA

Rusdi Taher melaporkan bekas Eks Gubernur Sulawesi Utara (Sultra) Nur Alam dilaporkan ke Polda Jabar karena diduga telah melanggar UU ITE. (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Pelaporan pada Nur Alam oleh Rusdi Taher sendiri dilakukan setelah dirinya berdiskusi panjang dengan pakar hukum Trubus Rahardiansyah soal video yang diduga mengandung unsur SARA itu.

"Prof. Trubus Rahadiansyah menyatakan ucapan NA sudah dapat dikualifikasikan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE," ujar Rusdi di Kota Bandung, Kamis (22/9/2022).

2. Nur Alam membuat video itu dalam Lapas Sukamiskin

Editorial Team