Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Bandung, IDN Times - Bule asal Australia bernama Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur, yang membikin onar di Bandung, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Brenton juga terancam deportasi dan dicekal masuk Indonesia.

Kepala Sekai Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Gieta Rahayu Pimandari mengatakan, penindakan keimigrasian akan diterapkan setelah Brenton selesai proses hukum. Untuk persoalan hukum sendiri masuk ranah kepolisian.

"Sedang dalam proses pemeriksaan oleh polisi kalau detailnya tentang pasal pidana adalah kewenangan polisi," ujar Gieta saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (2/5/2023).

1. Proses hukum pidana masih berjalan

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk saat ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung masih belum bisa memberikan keputusan yang tetap. Gieta menyatakan, proses imigrasi akan ditegakkan setelah hasil pemeriksaan kepolisian rampung.

"Apabila sudah selesai proses hukum pidananya, baru diserahkan ke kami (kantor Imigrasi), nanti dikenakan tindakan administratif keimigrasian menurut hukum keimigrasian. Jika berkaitan dengan pelanggaran pidana pasti kami deportasi, yang bersangkutan kita usir keluar wilayah Indonesia," katanya.

2. Imigrasi Bandung akan bertindak setelah dokumen polisi lengkap

Editorial Team

Tonton lebih seru di