Bandung, IDN Times - Bekas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dituntut dihukum sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar lebih. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (14/9/2022).
JPU KPK menduga Rahmat Effendi telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," ujar JPU KPK Siswhandono, Rabu (14/9/2022).