Inin Nastain IDN Times/ Mengurus KTP di MPP
Agus menegaskan, sertifikat PKP harus dimiliki pengelola dapur untuk mendapatkan SLHS. Pembuatan SLHS sendiri bisa dilakukan di mal pelayanan publik (MPP) Jalan Ahmad Yani Majalengka.
"Untuk (sertifikat) SLHS, dapur harus menempuh PKP dulu. SLHS itu diproses di MPP, karena kami mah hanya sebatas PKP," katanya.
Sementara itu, di Kabupaten Majalengka sendiri saat ini sudah dibentuk satgas percepatan penyelenggaraan program MBG. Bupati Majalengka Eman Suherman menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, satgas dibagi tiga bidang yakni bidang perencanaan, operasional, dan bidang pelaporan.
Ketua Satgas MBG Majalengka Aeron Randi mengatakan, ia akan segera mengumpulkan data-data terkait program tersebut.
"Kami baru dibentuk. Tugas Satgas itu mengumpulkan data yang selengkap-lengkapnya. Jumlah SPPG, kapasitasnya, mana yang sudah sertifikat, mana yang udah memiliki akuntan, tenaga ahli gizi. Ada keterlibatan BGN di Satgas," kata Aeron