Bupati Anne Ratna Mustika Tak Beri Kesempatan Rujuk untuk Dedi Mulyadi

Purwakarta, IDN Times - Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Anggota DPR RI Dedi Mulyadi berlanjut pada Selasa (8/11/2022). Hingga saat ini, Anne selaku penggugat masih menutup pintu rujuk dengan suaminya.
Hal itu pun disampaikan Anne kepada kuasa hukum Dedi yang kembali mewakili tergugat pada persidangan kali ini. Ia meyakinkan proses perceraiannya akan berjalan lancar meskipun Dedi tidak hadir di Pengadilan Agama Purwakarta saat itu.
“Tadi saya menyampaikan ke hakim mediator bahwa saya tidak membuka ruang kesepakatan (rujuk),” kata Anne saat ditemui seusai sidang Selasa sore. Keputusan itu pun akan ditegaskan kembali pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 16 November 2022 mendatang.
1. Kedua pihak akan bertemu langsung di sidang selanjutnya
Sidang kali ini diakui masih menjalani agenda mediasi antara kedua belah pihak. Meskipun, pihak tergugat tidak hadir lagi di ruang sidang seperti halnya saat sidang mediasi sebelumnya pada 28 Oktober 2022 lalu.
Namun, Anne berharap dapat bertemu dengan Dedi pada sidang berikutnya sesuai rencana. “Agenda selanjutnya kita (Anne-Dedi) akan dipertemukan kembali di depan majelis hakim untuk memutuskan (hasil mediasi), tapi sebelumnya dengan hakim mediator untuk memutuskan mediasi ini ada kesepakatan atau tidak,” ujarnya.