Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandung, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Bandung bakal memberikan tindakan tegas pada Bule Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43 tahun) jika terbukti meludahi Imam Masjid Al-Muhajir, M. Basri Anwar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto mengatakan, tindakan tegas bisa berupa deportasi. Artinya, Brenton nantinya tidak mendapatkan izin masuk wilayah Indonesia.

"Pihak imigrasi dengan tegas akan melakukan tindakan administrasi berupa deportasi dan penangkalan apabila WNA Australia tersebut terbukti melakukan perbuatan tak terpuji tersebut," kata Arief melalui keterangan yang diterima pada Sabtu (29/4/2023).

1. Brenton masih dalam pemeriksaan kepolisian

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Arif menjelaskan, posisi Brenton saat ini tengah berada di Polrestabes Bandung untuk dimintai keterangan. Brenton diamankan kepolisian ketika hendak kembali pulang ke negaranya dengan menggunakan maskapai Qantas Airways nomor penerbangan QF 40 tujuan Melbourne.

"Posisi WNA Australia pada pagi hari ini sudah berada di Polrestabes Bandung menunggu proses pemeriksaan kepolisian," katanya.

2. Brenton diamankan di Bandara Soetta

Editorial Team

Tonton lebih seru di