Bandung, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Bandung bakal memberikan tindakan tegas pada Bule Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43 tahun) jika terbukti meludahi Imam Masjid Al-Muhajir, M. Basri Anwar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto mengatakan, tindakan tegas bisa berupa deportasi. Artinya, Brenton nantinya tidak mendapatkan izin masuk wilayah Indonesia.
"Pihak imigrasi dengan tegas akan melakukan tindakan administrasi berupa deportasi dan penangkalan apabila WNA Australia tersebut terbukti melakukan perbuatan tak terpuji tersebut," kata Arief melalui keterangan yang diterima pada Sabtu (29/4/2023).