Bandung, IDN Times - Kepolisian Polres Sumedang telah menetapkan Yana Supriatna sebagai tersangka. Penetapan ini karena Yana dituding melakukan keonaran dengan membuat skenario meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, yang bersangkutan pun sudah memahami apa yang direncanakannya ini bisa menimbulkan simpati masyarakat dan keluarga. Atas ulah yang bersangkutan, Yana bisa dihukum kurungan penjara hingga tiga tahun.
"Setelah gelar perkara, Yana diketahui melakukan rekayasa kriminal dan ini suatu tindak pidana karena menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Erdi dalam konferensi pers, Senin (22/11/2021).