Bandung, IDN Times – Surat Keputusan Wali Kota Bandung yang menyatakan bahwa Ema Sumarna diangkat menjadi Sekretaris Daerah Kota Bandung resmi digugat ke meja hijau. Penggugat, Benny Bachtiar, merupakan staf ahli Pemerintah Kota Cimahi yang mengantongi surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilantik menjadi Sekda Kota Bandung.
Meski pertama kali mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada akhir Mei 2019, gugatan tersebut baru resmi diterima pada Rabu, 13 Juni 2019. Gugatannya, tentu meminta PTUN membatalkan SK Wali Kota Bandung dalam mengankat Ema sebagai Sekda.
Kepada wartawan, kuasa hukum Benny, Wahyu Setiadjie, meminta masyarakat tidak salah menilai gugatan tersebut. Menurut dia, gugatan itu tidak berarti bahwa Benny gila jabatan Sekretaris Daerah.
“Ini lebih kepada bagaimana Pemerintah Kota Bandung harus mentaati aturan yang ada,” tutur Wahyu, kepada IDN Times, lewat sambungan telepon, Jumat (15/6).
Wali kota, kata dia, memang memiliki hak untuk mengangkat Sekda. Namun, hal itu mesti dilalui dengan berbagai tahap, salah satunya proses seleksi.
Terlepas dari sampainya gugatan pada SK Wali Kota Bandung di meja hijau, bagaimana perjalanan Benny hingga berani menggugat wali kota Bandung?