Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BDx Jatiluhur Contoh Kebiasaan Lama Proyek: Bangun Dulu, Izin Menyusul
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (tengah), CEO BDx Indonesia Agus Hartono Wijaya, dan CEO BDx Data Centers Mayank Srivastava menghadiri upacara peletakan batu pertama pada 28 Juli 2026 untuk kampus CGK4 di Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, bersama para tokoh daerah dan perwakilan masyarakat. (BDx Indonesia)
  • Proyek pusat data AI BDx di Jatiluhur dihentikan sementara karena belum memiliki AMDAL dan PBG; Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono menilai pola membangun sebelum izin lengkap sebagai kebiasaan lama.

  • Ono meminta perizinan satu pintu di kabupaten dan provinsi dimaksimalkan agar tidak menghambat pembangunan. Proyek investasi sekitar Rp3,5 triliun dapat dilanjutkan setelah seluruh izin terpenuhi.

  • Pemprov Jabar menggandeng pakar ITB dan UI untuk mengkaji AMDAL secara objektif, termasuk dampak kebutuhan air. Pemkab Purwakarta menyatakan pembahasan belum final dan masih menghimpun masukan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
5/10/2026

Pemprov Jabar dan Pemkab Purwakarta menggelar pembahasan AMDAL proyek pusat data AI BDx di Aula Janaka. Forum menghimpun masukan dari pemerintah, ahli, BRIN, akademisi, dan perusahaan; pembahasan belum final.

7/10/2026

Ono Surono menyebut penghentian proyek BDx akibat belum adanya AMDAL dan PBG mencerminkan pola proyek dibangun sebelum perizinan lengkap. Ia menyatakan proyek dapat dilanjutkan setelah seluruh izin dipenuhi; KDM menegaskan kajian AMDAL akan dikawal pakar secara objektif.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Proyek pusat data AI BDx di Jatiluhur dihentikan sementara karena belum memiliki dokumen AMDAL dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  • Who?
    BDx Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, DPRD Jawa Barat, pakar ITB dan UI, serta peneliti BRIN terlibat dalam pembahasan perizinan dan AMDAL.
  • Where?
    Proyek berada di Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Pembahasan AMDAL digelar di Aula Janaka, Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta.
  • When?
    Penghentian dan pernyataan pejabat disampaikan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Forum pembahasan AMDAL sebelumnya berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026.
  • Why?
    Penghentian dilakukan karena AMDAL, PBG, dan persyaratan izin lainnya belum lengkap. Pemerintah juga menilai kajian lingkungan perlu dilakukan objektif dan komprehensif.
  • How?
    Proyek dapat dilanjutkan setelah dokumen AMDAL, PBG, dan izin lain terpenuhi. Pemprov Jabar menggandeng pakar ITB dan UI, sementara Pemkab Purwakarta masih menghimpun masukan sebelum keputusan AMDAL.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Proyek pusat data AI BDx di Jatiluhur dihentikan dulu karena izin lingkungan dan izin bangunannya belum lengkap. Ono Surono bilang jangan bangun dulu lalu urus izin belakangan. Pemerintah Jawa Barat mengajak ahli dari ITB dan UI memeriksa dampaknya. Proyek bisa jalan lagi kalau semua izin sudah lengkap.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penghentian sementara proyek BDx Jatiluhur membuka ruang bagi proses perizinan yang lebih tertib dan berbasis kajian. Keterlibatan pakar ITB, UI, BRIN, pemerintah daerah, serta berbagai pihak dalam pembahasan AMDAL menunjukkan upaya untuk menilai kebutuhan lingkungan dan masyarakat secara objektif sebelum proyek dilanjutkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Penghentian proyek pusat data center AI BDx di Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, karena belum memiliki dokumen izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (amdal) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menjadi salah satu contoh tradisi lama dunia proyek yang masih belum berubah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono. Dia mengatakan, kondisi tersebut berkaitan dengan pola lama dalam pelaksanaan proyek, ketika pekerjaan dimulai lebih dahulu dan proses perizinan berjalan bersamaan atau menyusul.

"Mungkin ya, ini menjadi sebuah kebiasaan dari zaman dulu ya, bahwa setiap proyek yang dikerjakan, maka bisa saja perizinan itu menyusul sambil berjalan. Mungkin ini terjadi sudah dari dulu kan gitu. Jadi dianggap wajar, mungkin seperti itu," kata Ono, Rabu (7/10/2026).

1. Perizinan harus dimaksimalkan terlebih dahulu

Dok. Istimewa

Menurut Ono, pola tersebut tidak seharusnya menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh pemerintah. Dia menyampaikan, pemerintah perlu memastikan mekanisme perizinan berjalan efektif sehingga kepastian hukum tidak tertinggal ketika sebuah proyek sudah mulai dibangun.

"Tapi ke depan ya satu hal bahwa perizinan satu pintu yang sudah ada di tingkat kabupaten, mungkin di tingkat provinsi, ini harus benar-benar dimaksimalkan sehingga perizinan itu tidak perlu memakan waktu yang lama yang bisa saja menghambat pembangunan itu sendiri. Itu jadi catatannya terkait dengan perizinan," kata dia.

Ono menilai, penghentian sementara proyek bernilai investasi sekitar Rp3,5 triliun itu bukan berarti dimoratorium dalam jangka panjang. Menurutnya, proyek dapat kembali dilanjutkan apabila amdal, PBG dan berbagai persyaratan perizinan lainnya telah dipenuhi.

"Kalau moratorium kan penghentian sementara. Yang disampaikan oleh Pak Gubernur itu kan penghentian sementara sebelum dokumen amdal-nya, izin-izinnya lengkap. Artinya pada saat amdal, PBG, dan sebagainya itu sudah ada, ya berarti kan harus dilanjutkan lagi," katanya.

2. Pemprov Jabar terjunkan tim dari universitas

Dok. Istimewa

Proyek pusat data AI tersebut memiliki skala cukup besar, dengan fasilitas tahap awal dibangun di atas lahan sekitar 8.000 meter persegi yang menjadi bagian dari kawasan pengembangan seluas 11 hektare.

Kapasitas awal pusat data tersebut mencapai 120 megawatt (MW) dan direncanakan berkembang hingga 640 MW. Kebutuhan airnya juga menjadi perhatian karena disebut dapat mencapai sekitar 384 liter per detik atau 0,4 meter kubik per detik, setara 33 ribu meter kubik atau 33 juta liter air per hari.

Sementara itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini telah menggandeng sejumlah pakar dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI) untuk mengawal pembahasan amdal proyek tersebut.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM mengatakan, keterlibatan para pakar tersebut diperlukan agar pembahasan amdal dilakukan secara objektif dan komprehensif, dengan memperhitungkan kepentingan masyarakat serta kondisi lingkungan di sekitar proyek.

"Kalau ngomongin data center, gak usah cemas. Amdal-nya bersikap objektif," ujar KDM, Rabu (7/10/2026).

Dia mengatakan, tim pendamping terdiri atas pakar dengan keahlian di bidang kecerdasan buatan, lingkungan, dan air. Nama-nama pakar dari ITB dan UI yang terlibat akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat.

"Pakar-pakar itu berasal dari lulusan UI dan lulusan ITB. Dan nanti kami sampaikan juga nama-nama pakarnya dan nanti akan bekerja secara objektif," katanya.

3. Pastikan proyek tersebut belum final

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

KDM menegaskan, pelibatan para ahli bukan untuk memberikan karpet merah terhadap investasi, melainkan memastikan keputusan mengenai kelayakan lingkungan proyek memiliki dasar kajian yang kuat.

Pembahasan AMDAL sebelumnya digelar Pemprov Jabar bersama Pemkab Purwakarta di Aula Janaka, Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta, Senin (5/10/2026).

Forum tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, tim ahli, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), akademisi, serta pihak perusahaan.

Sejumlah pihak yang hadir antara lain Senior Artificial Intelligence Researcher BRIN Dini Fronitasari, Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Kecerdasan Artifisial dan Keamanan Siber BRIN Prof. Hilman Ferdinandus Pardede, Direktur Wilayah III BKPM Edy Junaedi Harahap, serta CEO BDx Indonesia Agus Hartono Wijaya.

Sementara itu, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein mengatakan pembahasan Amdal proyek tersebut belum memasuki tahap akhir. Pemkab Purwakarta masih menghimpun masukan dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan terhadap dokumen Amdal.

"Ini belum final ya, jadi baru pembahasan Amdal. Dan tadi kita minta berpendapat dari berbagai ahli termasuk dari BRIN, termasuk dari BKPM, dan termasuk juga dari UI dan ini akan ditampung tentunya dan menjadi pembahasan secara teknis," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article