Bandung, IDN Times - Anggota legislatif di berbagai daerah ramai menggadaikan surat keterangan (SK) pengangkatan sebagai dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). SK tersebut digadaikan ke lembaga keuangan untuk berbagai kebutuhan anggota.
Ketua Sementara DPRD Bandung Agus Andi Setyawan mengatakan, menggadaikan SK memang sudah biasa dilakukan anggota legislatif, tak terkecuali di Kota Bandung. Menurutnya, setiap tahun pun ada anggota yang menggadaikan SK untuk keperluan tertentu walaupun jumlahnya belum bisa dipastikan.
"Tapi tiap tahun biasa ada tergantung keperluan masing-masing. Mungkin dari biaya kampanye besar kemarin atau hal yang harus diberasakan dengan gaji normatif bulanan ini memang solusinya (gadai SK)," kata Agus saat dihubungi, Rabu (11/9/2024).