Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ajukan Pledoi Atas Tuntutan JPU KPK, Ade Yasin Minta Dibebaskan

Bupati Bogor, Ade Yasin, usai tertangkap dalam OTT KPK (IDN Times/Aryo Damar)

Bandung, IDN Times - Mantan Bupati Bogor, Ade Yasin turut membacakan nota pembelaan atau pledoi usai mendapatkan tuntutan hukuman tiga tahun bui dengan denda Rp100 juta atas kasus suap BPK Jabar untuk perolehan WTP dalam LKPD Pemkab Bogor 2020.

Nota pembelaan ini mulanya dibacakan langsung oleh pengacara Ade Yasin Dinalara Butar-Butar. Adapun pembacaan dilakukan dihadapan Ketua Majelis Hakim dan JPU KPK di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Senin (19/9/2022).

1. Ade Yasin memohon dibebaskan dari tuntutan

Bupati Bogor Ade Yasin usai kena OTT KPK (IDN TImes/Aryodamar)

Usai pembacaan Pledoi, Ade Yasin kemudian turut menyampaikan sejumlah tanggapan sebagai terdakwa. Dia meminta bahwa hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan.

"Saya memohon agar saya dibebaskan dari segala macam tuduhan dan tuntutan," ujar Ade saat membacakan Pledoi secara daring kepada majelis hakim. 

2. Ade Yasin sebut tidak ada saksi yang menyatakan dirinya memberikan instruksi suap

Uang tunai dan buku tabungan sebagai barang bukti OTT KPK terhadap Bupati Bogor, Ade Yasin (IDN Times/Aryodamar

Menurutnya, selama persidangan sudah jelas tidak ada yang menyatakan diri bahwa dia menyuruh sejumlah terdakwa lain untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap BPK Jabar.

"Jika melihat perkara ini secara objektif sampai detik ini sudah 39 saksi dihadirkan, sudah dus saksi ahli dan bahkan beberapa terdakwa tidak ada satupun mengatakan saya terlibat, tidak ada instruksi," ungkapnya.

3. Ade Yasin ingin meminta keadilan

Setumpuk uang yang disita saat OTT Bupati Bogor Ade Yasin pada Kamis (28/4/2022) dini hari. (IDN Times/Aryodamar)

Dengan hasil pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU KPK dan disaksikan langsung oleh Hakim selama persidangan. Ade menyatakan, tidak ada yang menyebut dirinya menginstruksikan agar melakukan suap terhadap BPK Jabar.

"Hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan hal seperti yang didakwakan," katanya.

Sedangkan, Dinalara Butar-Butar menjelaskan bahwa Ade Yasin tidak bersalah dalam kasus ini. Sehingga, dia mengaku merasa kecewa jika majelis hakim memutus Ade Yasin bersalah dalam dugaan korupsi suap BPK Jabar ini.

"Kami optimis dengan majelis akan memutus bebas Ade Yasin karena majelis pasti memutus berdasar dua alat bukti sah. Dakwaan JPU di tuntutan tidak ada alat bukti memperlihatkan bu Ade bersalah," katanya.

4. Jaksa tidak mengajukan replik

Tersangka suap yang kena OTT KPK bersama Bupati Bogor Ade Yasin (IDN Times/Aryodamar)

Menanggapi Pledoi dari Ade Yasin, JPU KPK, Roni Yusuf mengatakan, tidak akan melakukan replik atau tanggapan terhadap. JPU KPK tetap dengan tuntutan dan alat bukti yang disampaikan saat pembacaan dakwaan.

"Kami menilai alat bukti yang disampaikan saat tuntutan kuat makanya kita tetap pada tuntutan," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us