Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ajay M Priatna Terjerat Korupsi, Begini Alur Perizinan RS Kasih Bunda

Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna (Facebook.com/Ajay Muhammad Priatna)

Cimahi, IDN Times - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna berkaitan dengan izin perluasan pembangunan rumah sakit umum Kasih Bunda di Kota Cimahi. Ajay dinyatakan bersalah lantaran menerima suap demi memuluskan izin pembangunan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, Wali Kota Ajay M Priatna sebagai penerima hadiah dan Komisaris RSU KB, Hutama Yonathan sebagai pemberi hadiah.

Dari hasil pemeriksaan KPK, Ajay disebut meminta uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Yonathan. Uang kesepakatan itu sudah berangsur diterima Ajay sejak bulan Mei. Hingga kini, tercatat Ajay sudah menerima sebanyak 5 kali dengan total Rp1,661 miliar.

Lantas bagaimanakah alur perizinan pembangunan gedung baru di RSU KB itu berjalan?

1. Tahun 2012, klinik berubah menjadi RSU

Ilustrasi layanan kesehatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, Hella Haerani menjelaskan, tahun 2012 rumah sakit itu hanyalah sebuah klinik kesehatan biasa.

Tidak ada yang istimewa dari bangunan di Jalan Mahar Martanegara tersebut. Barulah, pada tahun 2014 direncanakan menambah bangunan gedung.

"Awalnya (bangunan) itu dulu adalah klinik, lalu pada 2012 berubah jadi RSU. Kemudian mereka mengurus lagi izin penambahan bangunan pada tahun 2019," ungkap Hella, Senin (30/11/2020).

2. IMB penambahan gedung setinggi 14 lantai terbit pada 2019

Ilustrasi Lorong Rumah Sakit. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Pada 14 Januari 2019, DPMPTSP Kota Cimahi menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan rencana pengerjaan bangunan setinggi 14 lantai. Di tengah pembangunan, rencana itu berubah. Rancangan bangunan berubah menjadi bangunan 10 lantai.

"Rencananya membangun 14 lantai tapi berubah jadi 10 lantai. IMB pertama (14 lantai) sudah keluar tapi akhirnya dirubah lagi. Nah IMB perubahan lantai belum keluar karena ada syarat yang belum dipenuhi yaitu pengesahan gambar," kata Hella.

3. Izin penambahan gedung teranyar belum keluar

Kepala DPMPTSP Cimahi, Hella Haerani. (IDN Times/Bagus F)

Hella menyebutkan, DPMPTSP belum mengeluarkan IMB teranyar. Pihak rumah sakit masih belum melengkapi sejumlah berkas agar syarat IMB terpenuhi. Menurut Hella, tahapan yang ditempuh pihak rumah sakit masih sesuai prosedur pengajuan izin.

"Proses perubahan dilakukan masih ada kekurangan syarat (gambar pengesahan) jadi IMB belum keluar. Sampai kemarin (sebelum OTT) pun masih mengurus izin," sebut Hella.

4. Di KPK, Hella sampaikan rumah sakit ikuti aturan pengajuan perizinan

Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya, KPK mengamankan sebanyak 11 orang dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (27/11/2020) lalu. Dua di antara mereka ditetapkan sebagai tersangka, Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dan Komisaris RSU KB Hutama Yonathan.

Hella menjadi salah satu di antara 11 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Hella mengatakan, dirinya dijemput penyelidik KPK di gedung C Pemkot Cimahi saat jam istirahat.

"(Saya) ditanya soal proses perizinan. Kami menjawab proses izin sesuai dengan aturan yang memang kita keluarkan. Izin mengalir seperti biasa. Kalau di luar itu engga tahu seperti bagaimana, apakah Pak Wali Kota (Ajay) sebagai pengusaha atau apa engga tahu," tandasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Bagus F
EditorBagus F
Follow Us