Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) tengah menunggu hasil perkara kasus pungutan liar (Pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di SMKN 5 Bandung. Oknum yang nantinya ditetapkan sebagai pelaku akan diberikan hukuman sesuai aturan.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan bahwa saat ini semua pemberian sanksi masih menunggu hasil dari Gelar Perkara. Adapun sanksi yang diberikan terdiri dari ringan, sedang, maupun berat.
"Yang seberat-beratnya, akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah sanksi sedang, bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah," ujar Dedi, Kamis (23/6/2022).