Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dipastikan tidak akan menaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021, mendatang. Sehingga, UMP tahun depan akan tetap sama dengan tahun ini sebesar Rp1,8 juta.
Salah satu alasan yang melandasi tidak naiknya upah karena banyak perusahaan di Jawa Barat yang pendapatannya jauh dari target dampak pandemik COVID-19. Pandemik juga membuat perusahaan sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), pemotongan gaji, hingga merumahkan sementara sebagian pekerjanya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Taufik Garsadi menuturkan, berdasarkan data yang dihimpun hingga 20 Oktober 2020, setidaknya ada 1.983 perusahaan yang terdampak karena wabah yang sudah ada sejak Februari ini. Dari total ini jumlah pekerja yang ikut merasakan dampaknya mencapai 111.985 orang.
"Ini baru data terakhir saja. Tapi masih banyak perusahaan yang belum melaporkan atau masih dalam proses pelaporan," ujar Taufik kepada IDN Times, Selasa (3/11/2020).