Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
258 TKA Bekerja di Bandung Barat, Retribusi Nyaris Tembus Rp2,5 Miliar
Ilustrasi TKA Tiongkok (ANTARA/Nikolas Panama)
  • Disnaker Bandung Barat mencatat 258 TKA bekerja di wilayahnya dan menyumbang PAD melalui pembayaran retribusi.

  • Target retribusi TKA periode 2025–2026 sebesar Rp2,5 miliar hampir tercapai, dengan realisasi sekitar Rp2,450 miliar berdasarkan tarif 1.200 dolar AS per TKA per tahun.

  • Disnaker meminta perusahaan mengurus perpanjangan RPTKA sesuai lokasi kerja TKA di KBB; data dipantau melalui sistem pusat dan pengawasan Tim Pora.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2025–2026

Disnaker Kabupaten Bandung Barat menargetkan penerimaan retribusi TKA sebesar Rp2,5 miliar.

26 September 2026

Disnaker mencatat 258 TKA bekerja di Bandung Barat. Penerimaan retribusi TKA telah mencapai sekitar Rp2,45 miliar dan tinggal membutuhkan dua TKA untuk memenuhi target.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Disnaker Kabupaten Bandung Barat mencatat 258 tenaga kerja asing bekerja di wilayahnya dan penerimaan retribusi TKA telah mencapai sekitar Rp2,450 miliar dari target Rp2,5 miliar periode 2025–2026.
  • Who?
    258 TKA, perusahaan pengguna TKA, Disnaker Kabupaten Bandung Barat, serta Tim Pengawasan Orang Asing yang melibatkan Imigrasi, Polres, dan Kejaksaan.
  • Where?
    Di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, termasuk lokasi kerja TKA dan perusahaan yang mengajukan atau memperpanjang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  • When?
    Data dan capaian retribusi disampaikan Kepala Bidang P3TKT Disnaker Bandung Barat Dewi Andani pada Sabtu, 26 September 2026, untuk periode target 2025–2026.
  • Why?
    Retribusi TKA menjadi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Disnaker meminta perusahaan mencantumkan Bandung Barat sebagai lokasi RPTKA bila TKA bekerja sepenuhnya di wilayah tersebut.
  • How?
    Retribusi ditetapkan sebesar 1.200 dolar AS per TKA per tahun. Pendataan menggunakan sistem RPTKA pemerintah pusat, sedangkan pengawasan dilakukan Tim Pora, biasanya setiap tiga bulan sekali.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada 258 pekerja dari negara lain yang bekerja di Bandung Barat. Mereka membayar uang retribusi untuk daerah. Uangnya sudah hampir Rp2,5 miliar. Dewi Andani ingin perusahaan mengurus izin pekerja itu di Bandung Barat kalau mereka bekerja di sana saja. Data pekerja dijaga oleh sistem pemerintah dan Tim Pora.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Hampir tercapainya target retribusi TKA Rp2,5 miliar menunjukkan potensi PAD Bandung Barat dapat dikelola secara terukur melalui administrasi yang tertib. Pendataan berbasis sistem RPTKA serta pengawasan berkala bersama Tim Pora juga mencerminkan adanya koordinasi antarlembaga untuk memastikan aktivitas tenaga kerja asing tercatat dan sesuai wilayah kerja.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat mencatat ada sebanyak 258 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayahnya. Mereka disebut turut membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran retribusi.

Kepala Bidang P3TKT Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat, Dewi Andani mengatakan, pada periode 2025–2026 pihaknya menargetkan penerimaan retribusi TKA sebesar Rp 2,5 miliar.

Besaran retribusi tersebut mengacu pada ketentuan USD1.200 untuk setiap TKA per tahun. Menurut Dewi, target penerimaan retribusi tersebut saat ini sudah hampir tercapai.

"Sudah, tinggal insyaallah sudah di Rp2,450 miliar, jadi tinggal dua TKA lagi," kata Dewi Andani, Sabtu (26/9/2026).

2. Tenaga kerja asing harus perpanjang RPTKA

ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (IDN Times/Nathan Manaloe).

Melihat potensi tersebut, Dewi berharap perusahaan yang mempekerjakan TKA di Bandung Barat bisa memperhatikan wilayah asalnya saat mengajukan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Apabila, TKA memang hanya beraktivitas di KBB, maka perpanjangan RPTKA seyogianya dilakukan khusus untuk wilayah KBB.

"Jadi bagi perusahaan yang sekarang mempergunakan tenaga kerja asing, harapan kami kalau memang pekerja asing itu hanya dipekerjakan di Bandung Barat, seyogianya untuk perpanjangan RPTKA-nya hanya cukup di wilayah Kabupaten Bandung Barat," kata Dewi.

3. Pekerja jangan sampai pindah-pindah lokasi

Ilustrasi TKA (Rony Muharrman/ANTARA FOTO)

Dewi menjelaskan, kedisiplinan perusahaan dalam mengurus RPTKA lokasi KBB berdampak langsung pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dia mengimbau agar perusahaan tidak mencantumkan lintas wilayah kerja jika pada kenyataannya TKA bersangkutan bekerja penuh di KBB.

"Mudah-mudahan, kalau dia kerjanya memang full di Bandung Barat, ya sudah ke Bandung Barat. Jangan sampai ke dua lokasi, tiga lokasi," katanya.

Menyinggung soal keakuratan data TKA di lapangan, Dewi memastikan seluruh pendataan berbasis sistem resmi dari pemerintah pusat melalui RPTKA yang terdaftar.

"Kalau tenaga kerja asing, kami melihatnya dari RPTKA dari pusat. Jadi pasti terdata semua, pakai sistem," ujar Dewi.

3. Pengawasan dilakukan secara maksimal

Ilustrasi tenaga kerja (IDN Times/Galih Persiana)

Selain mengandalkan sistem pendataan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di KBB juga diperketat melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Disnaker KBB menjadi bagian inti dari tim gabungan tersebut.

"Kalau satgasnya adalah Tim Pora, Tim Pengawas Orang Asing. Kami Disnaker termasuk salah satu anggotanya. Gabungan dengan Imigrasi, Polres, Kejaksaan. Biasanya tiga bulan sekali," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article