Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat mencatat ada sebanyak 258 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayahnya. Mereka disebut turut membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran retribusi.
Kepala Bidang P3TKT Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat, Dewi Andani mengatakan, pada periode 2025–2026 pihaknya menargetkan penerimaan retribusi TKA sebesar Rp 2,5 miliar.
Besaran retribusi tersebut mengacu pada ketentuan USD1.200 untuk setiap TKA per tahun. Menurut Dewi, target penerimaan retribusi tersebut saat ini sudah hampir tercapai.
"Sudah, tinggal insyaallah sudah di Rp2,450 miliar, jadi tinggal dua TKA lagi," kata Dewi Andani, Sabtu (26/9/2026).
