Bandung, IDN Times - Sebanyak 20 ribu narapidana atau warga binaan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di seluruh Jawa Barat akan melakukan menggunakan hak suara Pemilu 2024 di 14 Februari 2024. Mereka akan mencoblos calon presiden dan legislatif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, 20 ribu narapidana ini terdiri dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Total ada 20.863 orang warga binaan. Sedangkan untuk TPS ada sebanyak 89 orang," ujar Andika di Bandung, Selasa (13/2/2024).