Bandung, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyebutkan sebanyak 121.026 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 hijriah atau 2021 masehi dan 550 orang di antaranya langsung bebas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham Reynhard Silitonga menyebutkan, tahun ini jumlah penerima remisi khusus Idul Fitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni 14.906 orang, kemudian Jawa Timur 13.223 orang dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang.
"Remisi khusus diharapkan memotivasi warga binaan pemasyarakatan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," kata dia dilansir ANTARA, Rabu (12/5/2021).