Pelaku Pelindasan Remaja Pakai Motor Ditangkap saat Kabur ke Jakarta

Salah satu pelaku ditembak karena mencoba kabur

Bandung, IDN Times - Dua pelaku pelindasan seorang remaja di Kota Bandung berhasil diamankan kepolisian Polrestabes Bandung. Mereka diciduk setelah sempat melarikan diri ke Jakarta.

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, dua orang tersangka berinisial AS dan AN sebelumnya melakukan tindak kekerasan kepada korban FF, tepatnya di Jalan Sarimanah, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, pada Sabtu (26/3/2022).

"Dalam penangkapan ini kami lakukan tindakan tegas karena pada saat upaya penindakan terhadap tersangka di Jakarta yang bersangkutan melawan petugas dan mengakibatkan terancamnya keselamatan petugas maka harus dilakukan tindakan tegas," ujar Aswin dalam konferensi pers di Polsek Sukasari, Jumat (1/4/2022).

1. Berawal dari cekcok di warung makan

Pelaku Pelindasan Remaja Pakai Motor Ditangkap saat Kabur ke JakartaIlustrasi Penganiayaan, Pencabulan (IDN Times/Mardya Shakti)

Aswin mengatakan, kronolgis ini bermula ketika korban sedang makan mi instan di sebuah warung. Kemudin datang empat orang laki-laki yang meminta korban bergeser tempat duduk.

Namun, korban tidak mau karena masih makan. Akhirnya salah satu pelaku memiting korban agar segera bergeser. Setelah itu korban berpamitan kepada pelaku dengan menepuk pundak pelaku dan keluar yang diikuti oleh para pelaku ke tempat parkir.

"Dan pada saat korban naik kendaraan langsung di tendang dan dipukuli oleh pelaku. Selanjutnya pelaku mengambil kendaraannya terus melindas korban dengan menggunkaan kendaraan lalu kabur," ujarnya.

2. Polisi sempat datangi rumah tersangka tapi mereka telah kabur

Pelaku Pelindasan Remaja Pakai Motor Ditangkap saat Kabur ke JakartaIlustrasi pemukulan (IDN Times/Mardya Shakti)

Berselang tiga hari dari kejadian, Rabu (30/3/2022), kepolisian sempat datang ke rumah salah satu tersangka di Kampung Babakan Caringan, Kecamatan Sukajadi. Polisi pun sudah coba mendatangi tempat berkumpul pelaku di sekitaran Cimindi, Kota Cimahi, tapi tidak mendapati mereka.

"Di Jakarta ketika mereka akan ditangkap mencoba melawan dan ingin melarikan diri. Makanya kami lakukan tindakan tegas terukur," ujarnya.

3. Lakukan penganiayaan ketika mabuk

Pelaku Pelindasan Remaja Pakai Motor Ditangkap saat Kabur ke Jakartaadobe.com

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka didapati bahwa mereka melakukan kejahatan tersebut ketika sedang keadaan mabuk. Atas kejadian ini yang bersangkutan dikenai pasal 170 junto 351 dengan kemungkinan lima tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Bakar Mantan Pacar Akan Dikenakan Pasal Pembunuhan 

Baca Juga: Kasus Penganiayaan M Kece, Pengacara Minta Irjen Napoleon Tak Disidang

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya