Starbucks Bantah Langgar Jam Operasional PSBB Proporsional Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Perseroan terbatas (PT) Sari Coffee pemegang lisensi gerai Starbucks di Indonesia mengklaim gerainya yang berada di Miko Mal Kota Bandung tidak pernah melanggar jam operasional selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung. Hal itu dikatakan Senior General Manager, Corporate PR, and Communications PT Sari Coffee Indonesia, Andrea Siahaan.
"Dapat kami pastikan bahwa gerai Starbucks yang berada di Miko Mall Kopo Bandung tidak pernah melakukan pelanggaran jam operasional selama PSBB proposional di Bandung diperpanjang," kata Andrea dalam keterangannya, Jumat (26/6).
1. Tidak ada surat teguran dari pihak Satpol PP Bandung
Andrea mengatakan, selama PSBB Proporsional di Kota Bandung, Starbucks Miko Mal dinilai tertib dalam menaati aturan. Adapun pembubaran oleh Satpol PP yang sejauh ini dikabarkan, kata Andrea, sesungguhnya tidak pernah terjadi di gerainya.
"Hingga saat ini, kami pun tidak menerima surat teguran ataupun menerima sanksi administrasi seperti yang diberitakan oleh media," kata dia.
2. Satpol PP Bandung sebut Starbucks Miko Mal langgar PSBB Proporsional
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, selama PSBB proporsional ada beberapa yang dinyatakan melanggar jam operasional PSBB, salah satunya Starbucks yang berdiri di Miko Mal.
"Teguran diberikan juga pada kafe Starbucks Miko Mal. Kita juga bubarkan pengunjungnya, dan memberhentikan operasionalnya," ujar Idris.
3. Pemkot Bandung longgarkan sejumlah sektor selama PSBB proporsional
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Bandung telah melonggarkan beberapa sektor usaha selama PSBB proporsional termasuk 23 pusat perbelanjaan di Kota Bandung. Meski diberikan kelonggaran, Pemkot Bandung meminta pengelola mal patuhi protokol pencegahan COVID-19.
Kemudian, setiap mal juga diminta melakukan pemeriksaan kesehatan pada karyawan agar selalu dalam keadaan sehat guna meminimalisir penyebaran virus corona.
4. Aturan pelonggaran mal ada dalam Perwal Nomor 34 2020
Dalam pelonggaran mal di Kota Bandung, sejumlah aturan juga sudah diberikan oleh Pemkot Bandung melalui Perwal nomor 34 Tahun 2020 tentang penanganan pencegahan virus corona (COVID-19) di Kota Bandung.
Dalam perwal tersebut dijelaskan mekanisme dan aturan untuk sejumlah tempat yang sudah diizinkan beroperasi selama PSBB proporsional berlangsung.
Baca Juga: Langgar PSBB, Satpol PP Bandung Tegur Pengelola Mal Citilink
Baca Juga: Satpol PP Bandung Segel Tempat Spa yang Ngotot Beroperasi saat PSBB
Baca Juga: Satpol PP Bandung: Diskotek dan Hiburan Malam Belum Bisa Beroperasi