Ridwan Kamil Minta Perusahaan di Jabar Tidak Cicil Bayar THR!

Perusahaan diminta tidak mengulur pembayaran THR

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil meminta seluruh perusahaan tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriyah. Pembayaran juga harus diberikan tepat waktu.

Menurutnya, pembayaran THR harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Emil meminta jangan sampai ada perusahaan di Jabar yang melanggar aturan itu.

"Tentu sesuai aturan tidak boleh dilama-lama, itu haknya. Termasuk saya imbau perusahaan-perusahaan tidak boleh dicicil, tidak boleh ditunda apalagi dengan situasi kenaikan harga-harga dan sebagainya," ujar Emil, Selasa (19/4/2022).

1. THR harus dibayar secara penuh

Ridwan Kamil Minta Perusahaan di Jabar Tidak Cicil Bayar THR! ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Pemberian THR pada karyawan atau buruh merupakan hak sebagai pekerja. Emil menjelaskan bahwa perusahaan jangan sampai mengulur waktu atau menunda pemberian THR pada pegawainya.

"Saya minta dan arahkan THR dibayar penuh, secepatnya agar bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kebutuhan para karyawan di Provinsi Jabar," kata dia.

2. DPD KSPSI Jabar imbau perusahaan bayar THR sesuai aturan

Ridwan Kamil Minta Perusahaan di Jabar Tidak Cicil Bayar THR!IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) meminta perusahaan dapat membayarkan THR pada buruh sepekan sebelum lebaran. Hal ini dikatakan sesuai dengan aturan tertulis.

Roy Jinto, Ketua DPD KSPSI Jabar mengatakan, selain sesuai aturan, hal ini juga sudah berdasarkan arahan dari Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, Dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK-SPSI).

"Meminta agar perusahaan membayar THR 2022 sesuai ketentuan yang berlaku minimal 1 bulan upah, dibayarkan paling lambat sepekan sebelum hari raya Idul Fitri, sebagaimana Permenaker 6 Tahun 2016," ujar Roy pada IDN Times, Kamis (14/4/2022).

Dalam Permenaker nomor 6 2016 menyatakan bahwa perusahaan wajib hukumnya membayar THR kepada pekerja/buruh secara tunai dan sekaligus. Roy bilang, jangan ada perusahaan di Jabar membayar THR secara dicicil.

"Sejak dulu Permenaker 6 2016 tentang Pembayaran THR tidak mengatur THR boleh dicicil atau ditunda, pelanggaran pembayaran THR terus terjadi sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum membayar THR 2021 kepada Buruh," ungkapnya.

3. Apindo imbau THR harus dibayar penuh

Ridwan Kamil Minta Perusahaan di Jabar Tidak Cicil Bayar THR!Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik juga mengatakan, sejauh ini Apindo sudah menginstruksikan agar para anggotanya bisa memberikan THR sesuai aturan tersebut. Jangan ada keterlambatan sehingga para pekerja bisa mendapatkan haknya.

"Saya memastikan 99,9 persen perusahaan yang tergabung dalam Apindo Jabar akan bayar THR full dan tepat waktu," ujar Ning Wahyu, Minggu (10/4/2022).

Menurutnya, dampak pandemi pada perekonomian cukup besar maka ada juga perusahaan masih berjuang bangkit dari keterpukurannya. Meski demikian karena pemerintah sudah mengatur persoalan THR, maka kondisi tersebut seharusnya tidak jadi halangan pemenuhan hak pegawai.

4. Jika ada perusahaan tidak bisa bayar THR harus diskusi dengan buruh

Ridwan Kamil Minta Perusahaan di Jabar Tidak Cicil Bayar THR!Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ning menyadari keadaan setiap perusahaan memang tidaklah sama. Maka, jika ada perusahaan yang kemungkinan tidak bisa membayar THR tepat waktu bisa melakukan komunikasi dengan para pekerjanya dari sekarang.

"Mungkin ada perusahaan yang merugi dan tidak bisa bayar THR, sebaiknya ada diskusi dengan buruh supaya ada kesepakatan," ucapnya.

Baca Juga: Waspada, Ini 7 Trik Pusat Perbelanjaan Biar THR-mu Cepat Habis!

Baca Juga: Posko Aduan Dibuka Seminggu, 22 Kasus THR Dilaporkan ke Disnakertrans Jateng

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya