Edarkan Sabu di Tasikmalaya, Aparat Tangkap Bekas Polisi
Polisi tangkap mantan polisi, kok bisa?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tasikmalaya, IDN Timesw - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya berhasil menangkap sepuluh pengedar narkoba, satu di antaranya merupakan bekas polisi. Mereka nekad menjual dan mengedarkan sabu juga narkoba jenis lainnya di sekitaran Kota Tasikmalaya, Jawa Barat,
"Iya benar satu dari sepuluh tersangka yang berhasil kita amankan itu ada seorang mantan polisi yang dipecat tak hormat, karena terlibat sebagai pelaku pencurian pada tahun 2014. Sekarang ditangkap sebagai pengedar narkoba," tutur Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Aszhari, kepada wartawan di kantornya, Kamis (26/08/2021).
1. Narkoba diedarkan dengan skema cash on delivery (COD)
Mantan polisi yang berinisial NF tersebut mengedarkan narkoba dengan sistem COD, alias cash on delivery atau pembayaran di tempat. Pembayaran, kata Aszhari, biasanya dilakukan lewat transfer antarbank.
Anehnya, kata dia, NF mendapat pasokan barangnya haram tersebut dari seorang narapidana perempuan yang saat ini masih mendekam di salah satu lapas ternama di sekitar daerah Jawa Barat.
"Sedangkan, dari ke seluruh kasus yang melibatkan tersangka narkoba lainnya, itu terdiri dari dua kasus perkara sabu, enam kasus perkara obat farmasi, dan dua kasus perkara tembakau sintesis," kata Aszhari.