Pemkot Bandung Berlakukan Zonasi Kombinasi di PPDB 2019
Siswa berprestasi bisa tentukan sekolah pilihan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Penerimaan Siswa Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 segera di berlangsung. Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menyempurnakan sistem PPDB sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, sistem PPDB tahun ini menetapkan kuota sebesar 90% dari jumlah kursi yang tersedia di setiap sekolah sesuai dengan Permendikbud 51/2018.
Jumlah tersebut kata Yana, sudah termasuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dan siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP). Sementara itu, ada pula kuota 5% untuk jalur prestasi dan 5% untuk jalur perpindahan tugas orang tua. Pada kedua jalur tersebut tidak dikenakan sistem zonasi.
"Tahun ini PPDB Kota Bandung tetap menggunakan sistem zonasi yang disempurnakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 51/2018," kata dia.
1. Perwal menjadi penyempurna PPDB 2019
Yana menyebutkan, sistematika penerimaan peserta didik baru setiap tahunnya selalu berubah. Pemerintah Kota Bandung selalu berupaya untuk menyempurnakan kekurangan yang terjadi. Untuk, tahun ini, pemkot telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, dan SMP.
"PPDB Kota Bandung tingkat TK, SD, dan SMP tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dengan menggunakan sistem zonasi yang disempurnakan. Sedangkan, SMA/sederajat di Kota Bandung berada dibawah kewenangan Pemprov Jabar," ujar Yana di Balaikota, Jumat(12/4).