PSBB Jakarta, Oded Tak Larang Warga DKI Datang ke Bandung
Tapi, tetap harus patuhi protokol kesehatan secara ketat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung tidak melarang warga DKI Jakarta untuk datang atau berkunjung ke wilayahnya selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang mulai berlaku Senin, 14 September 2020, besok.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengungkapkan, Pemkot Bandung tidak memiliki kebijakan melarang masyarakat DKI Jakarta yang ingin datang ke Kota Bandung selama kebijakan PSBB total yang diberlakukan mulai 14 September 2020.
"Tidak ada larangan. Semua boleh datang ke Bandung, selama menerapkan protokol kesehatan," ujar Oded usai menggelar rapat terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) saat menentukan kebijakan AKB Diperketat di Balaikota, Jumat(11/9/2020).
1. Pergerakan massa di wilayah Kota Bandung dibatasi
Oded menyebutkan, Pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk menerapkan kembali PSBB total di wilayahnya untuk mengatasi persoalan COVID-19. Bagi Pemkot Bandung, penanggulangan COVID-19 hanya menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) diperketat.
Artinya, seluruh regulasi yang ada akan dijalankan langsung dengan sanksi dan denda bagi pelanggar sesuai dengan peraturan wali kota (perwal) yang berlaku.
"Kami hanya membatasi aktivitas pergerakan massa. Buka-tutup jalan, dan semua akan diperketat lagi, insyaallah," kata Oded.