TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim: Gugatan PD Pasar dan Pemkot Bandung kepada PT APJ Cacat Formil

PD Pasar wajib serahkan pengelolaan kepada PT APJ

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Gugatan PD Pasar Bermartabat Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung kepada PT Aman Prima Jaya (APJ) dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dianggap tidak dapat diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung karena cacat formil.

Gugatan ini tercatat dalam perkara nomor: 217/PDT.G/2019/PN.Bdg. Melihat berkas perkara, majelis hakim menilai cacat formil ini merupakan kelalaian PD Pasar Bermartabat dan Pemkot Bandung.

1. Pengadilan kabulkan eksepsi PT APJ

IDN Times/Yogi Pasha

Diketahui, Pemberi Kuasa atau Direktur Utama PD Pasar yang dahulu memberikan kuasa ternyata tidak memiliki legal standing. Dalam gugatan ini, PD Pasar dan Pemkot Bandung menilai PT APJ wanprestasi terhadap proses mediasi BANI.

Padahal, gugatan tersebut tidak ada kaitan dengan proses hukum terkait pengelolaan Pasar Andir. Pada pembacaan putusan, 14 Januari 2020 kemarin, majelis hakim mengabulkan eksepsi PT APJ selaku Tergugat dan BANI.

Kuasa Hukum PT APJ Bhaskara Nainggolan mengatakan, gugatan ini sudah final. Jika mengerti hukum, maka PD Pasar seharusnya tidak lagi mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Rasanya konyol sekali jika PD Pasar Bermartabat mengajukan upaya hukum banding terhadap gugatan yang secara nyata telah cacat formil,” kata Bhaskara.

2. Gugatan PD Pasar dan Pemkot Bandung tidak pernah menang

ilustrasi pedagang. dok. IDN Times/Istimewa

Dengan hasil ini, PT APJ berharap PD Pasar Bermartabat menghentikan tekanan-tekanan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Sejak 2019, PD Pasar telah melakukan 3 kali gugatan perdata terhadap pengelolaan Pasar Andir oleh PT APJ.

Selain itu, ada beberapa laporan PD Pasar kepada polisi tentang pengelolaan Pasar Andir, yang ditujukan kepada pemegang saham dan karyawan PT APJ. “Terbukti bahwa tidak ada satu gugatan pun dan atau laporan-laporan ke kepolisian yang dimenangkan atau terbukti kebenarannya. Sudah selayaknya PD Pasar dan PT APJ tunduk kepada dasar hukum yang jelas yaitu Putusan BANI Nomor:31/2018/BANI BANDUNG. Semua pihak sudah seharusnya taat dan menghormati hukum,” kata Bhaskara.

Berita Terkini Lainnya