Hakim: Gugatan PD Pasar dan Pemkot Bandung kepada PT APJ Cacat Formil
PD Pasar wajib serahkan pengelolaan kepada PT APJ
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gugatan PD Pasar Bermartabat Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung kepada PT Aman Prima Jaya (APJ) dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dianggap tidak dapat diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung karena cacat formil.
Gugatan ini tercatat dalam perkara nomor: 217/PDT.G/2019/PN.Bdg. Melihat berkas perkara, majelis hakim menilai cacat formil ini merupakan kelalaian PD Pasar Bermartabat dan Pemkot Bandung.
1. Pengadilan kabulkan eksepsi PT APJ
Diketahui, Pemberi Kuasa atau Direktur Utama PD Pasar yang dahulu memberikan kuasa ternyata tidak memiliki legal standing. Dalam gugatan ini, PD Pasar dan Pemkot Bandung menilai PT APJ wanprestasi terhadap proses mediasi BANI.
Padahal, gugatan tersebut tidak ada kaitan dengan proses hukum terkait pengelolaan Pasar Andir. Pada pembacaan putusan, 14 Januari 2020 kemarin, majelis hakim mengabulkan eksepsi PT APJ selaku Tergugat dan BANI.
Kuasa Hukum PT APJ Bhaskara Nainggolan mengatakan, gugatan ini sudah final. Jika mengerti hukum, maka PD Pasar seharusnya tidak lagi mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Rasanya konyol sekali jika PD Pasar Bermartabat mengajukan upaya hukum banding terhadap gugatan yang secara nyata telah cacat formil,” kata Bhaskara.