TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Data Peserta BPJS Bocor, Waspadai Sindikat Vaksin dan Produksi Farmasi

DPR RI mendesak pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Kasus dugaan bocornya data 279 juta peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi sorotan banyak pihak. Sebab, kebocoran data ini patut dicurigai adanya keterlibatan orang dalam dan antisipasi pada tindak kejahatan sindikat di tengah gencarnya vaksinasi COVID-19.

Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan menjelaskan, adanya pengakuan dari BPJS atas peretasan tersebut jadi sorotan dan harus dikawal. Pasalnya, BPJS yang ikut dalam penanganan data pasien COVID-19, harus diwaspadai.

"Di masa pandemi, BPJS Kesehatan pasti menyimpan data pasien COVID-19. Sangat mungkin, data yang dicuri itu berkait dengan vaksin atau sindikat obat - obatan," ujar Farhan dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (28/5/2021).

1. Kompetensi IT di BPJS Kesehatan perlu dievaluasi

sputniknews.com

Menurutnya, data ratusan warga negara bocor hingga dapat diperjualbelikan menjadi sanksi. Farhan menekankan, kompetensi IT harus dievaluasi karena data warga negara merupakan sektor strategis.

"Data kesehatan WNI sangat strategis. Mesti dianalisis dengan teliti mengapa peretas menyasar BPJS yang bagi orang awam mungkin tidak penting. Perlu diteliti kemungkinan orang dalam terlibat dalam peretasan," katanya.

2. Mendukung BPJS Kesehatan yang melaporkan ke Bareskrim Polri

Ilustrasi Kartu BPJS (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Langkah BPJS menggandeng penegak hukum patut didukung. Namun, Farhan menilai ada tantangan untuk dapat mengungkap kasus itu. "Sulitnya, adalah membuktikan pembocoran data tersebut merugikan peserta secara langsung, langkah hukum BPJS melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri perlu dikawal hingga tuntas," katanya.

"Konsekuensi hukumnya memang bisa melalui UU ITE, tapi harus melibatkan delik pelaporan dari pemilik data pribadi (WNI) yang merasa dirugikan. Sanksi paling berat adalah pencabutan ijin Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) BPJS Kesehatan oleh Kemenkominfo. Tapi kalau ini diterapkan maka BPJS Kesehatan tidak dapat memberikan layanan Jaminan Kesehatan kepada masyarakat," tambahnya.

3. Bisa menjadi momentum percepatan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi

IDN Times/Istimewa

Selain itu, Farhan menegaskan, kasus bocornya data peserta jadi momentum untuk mempercepat pengesahan rancangan undang - undang Perlindungan Data Pribadi.

"Saya desak agar deadlock RUU PDP segera disahkan, data kesehatan WNI sangat penting dan rahasia. Harus dijaga dengan ekstra ketat tidak boleh bocor sekecil apa pun," terangnya.

Baca Juga: 279 Juta Data Penduduk Indonesia Diduga Bocor, Begini Kata Kominfo 

Berita Terkini Lainnya