Banyak Potensi, Produk HPTL Diperlukan Segera Regulasi Khusus
HPTL turut memberikan kontribusi kepada pemasukan negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Baru-baru ini Direktorat Jenderal Bea Cukai mengumumkan pencapaian penemerimaan negara dari pungutan cukai. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi penerimaan cukai sepanjang Januari-Juni 2020 sebesar Rp 75,4 triliun tumbuh 13% year on year (yoy). Meski tumbuh, kenyataannya peningkatan tersebut jauh lebih rendah dibandingkan pencapaian semester I-2019 yang tumbuh 30,9% yoy.
Sumber kontribusi tersebut masih didominasi oleh Industri Hasil Tembakau (IHT), termasuk sektor Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Pada tahun 2019, HPTL turut memberikan kontribusi kepada pemasukan negara sebesar Rp 426,6 Miliar. Dengan demikian, industri yang baru ditetapkan kurang lebih dua tahun ini berpotensi memberikan kontribusi lebih terhadap pemasukan negara.
1. Sektor HPTL bukan hanya sebagai pemasukan negara
Menyikapi potensi tersebut, Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) sekaligus Pengamat Hukum, Ariyo Bimmo menyatakan, hal ini bukan hanya soal pemasukan negara. Ia mengatakan, kesadaran masyarakat tentang kesehatan sudah mulai tumbuh. Berbagai produk dari sektor HPTL, seperti vape atau produk tembakau yang dipanaskan merupakan salah satu alternatif untuk mengurangi risiko yang timbul akibat kebiasaan merokok.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP), penggunaan HTPL bukannya bebas risiko. Namun HPTL terbukti menghasilkan emisi aldehyde yang jauh lebih rendah dari rokok.
Secara terperinci, bahan kimia yang bersifat karsinogenik (zat pemicu kanker) pada rokok mencapai 1.480,6, sedangkan pada HPTL berkisar diantara 239,1 sampai dengan 23,1.