TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ramayana Cirebon Mall Tutup Permanen, 20 Karyawan Kena PHK

Mereka kehilangan hak kerja di situasi pandemi COVID-19

Ilustrasi/finansialku.com

Cirebon, IDN Times - Masa pandemi virus corona atau COVID-19 berdampak pada menurunnya kegiatan ekonomi. Virus yang mewabah ke semua penjuru negara, termasuk Indonesia ini melumpuhkan aktivitas perekonomian di segala sisi, tak terkecuali bagi perusahaan yang bergerak di bidang ritel.

Kabar tak sedap tersebut pun dialami gerai operator department store PT. Ramayana Lestari Sentosa Tbk (RALS) yang berada di Cirebon Mall. Perusahaan tersebut terpaksa menutup gerainya secara permanen. Imbasnya, puluhan karyawan terpaksa kehilangan hak kerjanya di tengah masa pandemi COVID-19.

1. Usaha lesu sejak tahun lalu diperparah situasi pandemi

Cermati.com

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya membenarkan, PT. Ramayana memberlakukan pemberhentian hak kerja (PHK) kepada 20 karyawannya. Situasi tersebut disebabkan karena omzet perusahaan ritel itu mengalami penurunan sejak tahun lalu. Kondisi tersebut bertambah parah di saat masa pandemi COVID-19 yang mengharuskan semua orang, termasuk target pasar mereka, melakukan physical distancing dan berdiam diri di rumah.

"Kami sudah menerima informasi soal itu (PHK). Karena Ramayana di Cirebon Mall sejak tahun lalu sudah menurun omzetnya, ditambah situasi COVID-19, sehingga manajemen pusat Ramayana di Jakarta memutuskan untuk memberhentikan 20 orang karyawannya," ujar Agus saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (8/4).

2. Disnaker minta hak karyawan terdampak PHK diberikan pesangon

Net

Nasib para pekerja di Kota Cirebon di situasi pandemi COVID-19 ini sebisa mungkin sudah diantisipasi, kata Agus. Kendati demikian, keputusan PHK tersebut merupakan kewenangan dari masing-masing perusahaan. Pemerintah hanya dapat meminta pemilik perusahaan untuk memberikan hak-hak karyawan seperti pesangon dan hak ketenagakerjaan lainnya.

"Keputusan itu sudah disepakati oleh kedua belah pihak yang dituangkan dalam perjanjian bersama, antara perusahaan dan karyawan. Hak-hak harus diterima oleh karyawan dan sudah dipenuhi oleh pihak perusahaan," terang Agus.

3. Pemkot Cirebon berupaya meringankan pajak daerah

(IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagai upaya intervensi pemerintah daerah Kota Cirebon terhadap proteksi nasib pekerja dalam masa pandemi COVID-19 ini, pemerintah daerah setempat memberikan keringanan dan penundaan pajak-pajak daerah yang menjadi kewajiban perusahaan.

Menurut Agus, kebijakan tersebut sedang diupayakan dan dalam pembahasan bersama dengan wali kota untuk menghadapi masa krisis akibat menurunnya aktivitas perekonomian yang dialami perusahaan-perusahaan di daerah.

"Perusahaan yang memberlakukan WFH melakukan penyesuaian pengupahan yang berbeda-beda, sesuai dengan kemampuan perusahaan masing-masing. Akan tetapi, diharapkan perusahaan tidak memutus kontrak atau memberlakukan PHK massal bagi karyawannya," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya