Materi Tuntutan Belum Siap, Sidang Penikaman Santri di Cirebon Ditunda
Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cirebon, IDN Times - Sidang tuntutan perkara dua terdakwa pembunuhan santri di Cirebon, Jawa Barat ditunda pekan depan. Sidang perkara penikaman sekaligus penjambretan dengan terdakwa Yadi Supriadi dan Rizki Mulyono, pihak Pengadilan Negeri masih merumuskan materi tuntutan kepada terdakwa.
1. Sidang tuntutan terbagi dua perkara
Sidang tuntutan akan terbagi menjadi dua perkara, perkara penikaman dan tindak pencurian kekerasan. Mengingat, sebelum kedua pelaku terlibat penikaman santri bernama M. Rozian (17), mereka pun berlanjut mencari korban untuk dijambret di lokasi berbeda 6 September lalu.
"Hari ini ditunda. Karena tuntutan belum siap. Hari ini acara tuntutan. Mungkin Minggu depan. Sidang tuntutan ini sidang ketiga," ujar Suryaman Tohir saat ditemui di kantor Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa (10/12).