TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masa Berlaku Surat Bebas COVID-19 Penumpang KA Diperpanjang 14 Hari

Sesuai kondisi adaptasi kebiasaan baru

Stasiun Cirebon. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Cirebon, IDN Times - Para penumpang kereta api (KA) jarak jauh dari Cirebon masih diharuskan mengantongi surat bebas COVID-19. Kendati demikian, di masa adaptasi kebiasaan baru ini masa berlaku surat keterangan bebas COVID-19 diperpanjang selama 14 hari.

Masa berlaku surat keterangan bebas COVID-19 baik dari hasil uji sapu tenggorok (PCR) maupun tes cepat tersebut disesuaikan menyusul diterbitkannya SE No. 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.

"Penumpang yang hendak naik KA jarak jauh tetap harus membawa surat bebas COVID-19 yang masih berlaku. Akan tetapi, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan rapid test diperpanjang jadi 14 hari sejak hasil tes dikeluarkan,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif saat dikonfirmasi," Rabu (1/7).

1. Belum lewat 14 hari tak perlu tes ulang

(IDN Times/Wildan Ibnu)

Luqman menjelaskan, dalam perpanjangan masa berlaku hasil tes bebas COVID-19 tersebut, penumpang yang hendak berpergian dalam waktu singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih menyimpan surat bebas COVID-19 yang masih berlaku.

Dia pun kembali mengingatkan kepada calon penumpang agar wajib menjalankan dan mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan. Di antaranya seperti memakai masker, saling menjaga jarak, mencuci tangan, serta memasang aplikasi Peduli Lindungi di ponsel.

"Yang paling diperhatikan penumpang wajib menaati dan menerapkan protokol kesehatan selama berada di atas kereta maupun di lingkungan stasiun," ujarnya.

2. Maksimal suhu penumpang 37,3 derajat

Kursi tunggu penumpang di Stasiun Cirebon terlihat sepi. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Ketentuan yang juga tak boleh diabaikan ialah calon penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat. Penumpang yang dibolehkan masuk ke kereta harus bersuhu tubuh maksimal 37,3 derajat. Di samping itu, penumpang juga diwajibkan mengenakan pakaian lengan panjang atau jaket. Hal itu diberlakukan sebagai komitmen PT KAI untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah.

"Protokol kesehatan terus diterapkan agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," tutur Luqman.

3. KA jarak jauh relasi Cirebon - Jember dibatalkan

Ilustrasi kereta api (IDN Times/Wildan Ibnu)

Sementara itu, mulai per tanggal 1 hingga 31 Juli 2020, Daop 3 Cirebon membatalkan perjalanan KA Ranggajati relasi Cirebon-Jember PP.  Pembatalan KA jarak jauh arah ke Jawa Timur itu didasari karena rendahnya okupansi volume penumpang. Minimnya penumpang tersebut membuat Daop 3 Cirebon akan mengevaluasi jadwal pengoperasian KA jarak jauh.

"KA Ranggajati yang per tanggal 12 Juni 2020 lalu sudah mulai dioperasikan kembali perjalanannya. Selama 17 hari itu jumlah penumpang hanya 448 orang saja,” ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya