Masa Berlaku Surat Bebas COVID-19 Penumpang KA Diperpanjang 14 Hari
Sesuai kondisi adaptasi kebiasaan baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cirebon, IDN Times - Para penumpang kereta api (KA) jarak jauh dari Cirebon masih diharuskan mengantongi surat bebas COVID-19. Kendati demikian, di masa adaptasi kebiasaan baru ini masa berlaku surat keterangan bebas COVID-19 diperpanjang selama 14 hari.
Masa berlaku surat keterangan bebas COVID-19 baik dari hasil uji sapu tenggorok (PCR) maupun tes cepat tersebut disesuaikan menyusul diterbitkannya SE No. 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.
"Penumpang yang hendak naik KA jarak jauh tetap harus membawa surat bebas COVID-19 yang masih berlaku. Akan tetapi, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan rapid test diperpanjang jadi 14 hari sejak hasil tes dikeluarkan,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif saat dikonfirmasi," Rabu (1/7).
1. Belum lewat 14 hari tak perlu tes ulang
Luqman menjelaskan, dalam perpanjangan masa berlaku hasil tes bebas COVID-19 tersebut, penumpang yang hendak berpergian dalam waktu singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih menyimpan surat bebas COVID-19 yang masih berlaku.
Dia pun kembali mengingatkan kepada calon penumpang agar wajib menjalankan dan mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan. Di antaranya seperti memakai masker, saling menjaga jarak, mencuci tangan, serta memasang aplikasi Peduli Lindungi di ponsel.
"Yang paling diperhatikan penumpang wajib menaati dan menerapkan protokol kesehatan selama berada di atas kereta maupun di lingkungan stasiun," ujarnya.