Terbanyak se-Jabar, DPS Pilbup Sukabumi Capai 1.987.992
Ada 4.318 TPS untuk 47 kecamatan, 381 desa dan 5 kelurahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Kabupaten Sukabumi merupakan wilayah terluas pertama di Jawa Barat. Pada momen Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengungkap, daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 1.987.992 orang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini merupakan hasil rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten Sukabumi.
"Jumlahnya adalah 1.987.992. Rincianya laki-laki ada 1.004.069 dan perempuan 983.923 orang. Itu jumlah DPS kita untuk Pilkada serentak nasional," kata Kadiv Rendatin KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2024).
1. Ada 4.318 TPS di Kabupaten Sukabumi
Selain penentuan DPS, KPU Kabupaten Sukabumi juga menyatakan ada penambahan tempat pemungutan suara (TPS) baik umum dan khusus. TPS khusus ini untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di domisilinya saat hari pemungutan suara karena berada di lokasi lain.
"Tentunya ada perubahan dibanding pemilu kemarin. Jumlah TPS untuk kali ini yaitu 4.318 itu sudah dengan TPS khusus, jadi 4.314 reguler dan 4 khusus. Untuk (TPS) khusus ada tiga TPS di lapas Warungkiara dan satu TPS di Pondok Pesantren Az-Zainiyah, Nagrok, Kecamatan Sukabumi," ujarnya.
"Kaitan dengan teknis memilihnya nanti itu disesuaikan dengan domisilinya. Kalau orang kota berarti hanya memilih Gubernur saja kalau lapasnya Warungkiara. Kalau yang di lapasnya orang Kabupaten Sukabumi maka mendapatkan dua surat suara yaitu Bupati, Wakil Bupati dan Gubernur, Wakil Gubernur," sambungnya.