TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbanyak se-Jabar, DPS Pilbup Sukabumi Capai 1.987.992

Ada 4.318 TPS untuk 47 kecamatan, 381 desa dan 5 kelurahan

ilustrasi pilkada serentak .(IDN Times/ Foto : Ilustrasi/KPU)

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Kabupaten Sukabumi merupakan wilayah terluas pertama di Jawa Barat. Pada momen Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengungkap, daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 1.987.992 orang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini merupakan hasil rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten Sukabumi.

"Jumlahnya adalah 1.987.992. Rincianya laki-laki ada 1.004.069 dan perempuan 983.923 orang. Itu jumlah DPS kita untuk Pilkada serentak nasional," kata Kadiv Rendatin KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2024).

1. Ada 4.318 TPS di Kabupaten Sukabumi

Selain penentuan DPS, KPU Kabupaten Sukabumi juga menyatakan ada penambahan tempat pemungutan suara (TPS) baik umum dan khusus. TPS khusus ini untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di domisilinya saat hari pemungutan suara karena berada di lokasi lain.

"Tentunya ada perubahan dibanding pemilu kemarin. Jumlah TPS untuk kali ini yaitu 4.318 itu sudah dengan TPS khusus, jadi 4.314 reguler dan 4 khusus. Untuk (TPS) khusus ada tiga TPS di lapas Warungkiara dan satu TPS di Pondok Pesantren Az-Zainiyah, Nagrok, Kecamatan Sukabumi," ujarnya.

"Kaitan dengan teknis memilihnya nanti itu disesuaikan dengan domisilinya. Kalau orang kota berarti hanya memilih Gubernur saja kalau lapasnya Warungkiara. Kalau yang di lapasnya orang Kabupaten Sukabumi maka mendapatkan dua surat suara yaitu Bupati, Wakil Bupati dan Gubernur, Wakil Gubernur," sambungnya.

2. Sesuaikan aturan teknis TPS khusus

Budi menjelaskan, TPS memiliki jumlah maksimal 600 pemilih. TPS lokasi khusus diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang.

Aturan teknis di TPS Khusus akan disesuaikan dengan domisili pemilih. Pemilih yang merupakan warga Kabupaten Sukabumi, maka akan mendapatkan dua surat suara.

"Kaitan dengan teknis memilihnya nanti itu disesuaikan dengan domisilinya. Kalau orang kota berarti hanya memilih Gubernur saja kalau lapasnya Warungkiara. Kalau yang di lapasnya orang Kabupaten Sukabumi maka mendapatkan dua surat suara yaitu Bupati, Wakil Bupati dan Gubernur, Wakil Gubernur," sambungnya.

Berita Terkini Lainnya