TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Temukan Ribuan Warga Sukabumi Belum Di-coklit, Ini Kata KPU

Berpotensi jadi 'pemilih siluman' 

Petugas Pantarlih saat menempelkan stiker usai melakukan coklit (KPU Lotim)

Sukabumi, IDN Times - Sebanyak 3.833 warga Kota Sukabumi disebut belum dilakukan pencocokan dan penelitian (cokit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Hal itu ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi usai KPU menetapkan DPS (Daftar Pemilih Sementara) sebanyak 260.404 orang.

Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Sukabumi, M. Aminudin mengatakan, ia menemukan sebanyak 3.833 warga Kota Sukabumi belum di-coklit. Menurutnya, temuan itu berdasarkan hasil sampling tahapan pleno DPS.

"Terdapat 3.833 warga Kota Sukabumi belum ter-coklit dengan dalih tidak dapat ditemui oleh petugas Pantarlih pada saat dilakukan coklit di lapangan," kata Amin saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2024).

1. Berpotensi jadi pemilih 'siluman'

Amin mengatakan, ribuan warga itu dimasukkan oleh Pantarlih sebagai kategori memenuhi syarat. Padahal, kata dia, Pantarlih tidak melakukan coklit langsung kepada 3.833 warga. Ribuan warga itu pun, kata dia, berpotensi sebagai pemilih siluman.

"Harusnya KPU lebih berhati-hati terhadap data pemilih ini, jika memang tidak dicoklit ya jangan juga ditetapkan masuk ke dalam kategori pemilih memenuhi syarat (MS). Nanti dianggap KPU memasukkan pemilih siluman, orangnya gak ada kok masuk ke dalam daftar pemilih," kata dia.

2. Bawaslu temukan 1.800 data ganda

Tak hanya temuan warga yang belum di-coklit, Bawaslu juga menemukan data ganda sebanyak 1.800 pemilih. Data tersebut masuk dalam kategori ganda nasional.

"Temuan ini KPU perlu kembali melakukan percermatan lebih lanjut atas data-data pemilih hasil rekapitulasi DPS dan kita meminta hasil sinkronisasi atas adanya masyarakat belum ter-coklit dan data ganda nasional," katanya.

Atas temuan tersebut, Bawaslu merekomendasikan KPU segera menyebarluaskan data pemilih berdasarkan hasil DPS. "

Tehitung sepuluh hari, mulai 18 hingga 27 Agustus 2024, KPU harus menyebarluaskan kepada warga masyarkat hasil DPS ini," ucapnya.

3. Tanggapan KPU Kota Sukabumi

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Sukabumi, Nenda Suhanda menanggap temuan Bawaslu. Dia mengatakan, 3.833 warga itu sulit ditemui oleh Pantarlih karena berpindah domisili namun masih di wilayah Kota Sukabumi.

"Itu bukan belum di-coklit tapi posisinya didatangi oleh Pantarlih hanya tidak dapat ditemukan, jadi alamatnya dikunjungi rumahnya cuma tidak dapat ditemukan. Nah itu kan sesuai prosedur kami sebagaimana regulasi itu kan ditandai posisinya karena khawatir ada kegandaan di wilayah lain artinya orang tersebut pindah domisili tapi tidak melapor ke RT RW," kata Nenda.

"Sejumlah 3.833 itu adalah pemilih yang tidak dapat ditemui tetapi tidak timbul kegandaan artinya secara adminduk (administrasi kependudukan) masih di Kota Sukabumi hanya mungkin orang tersebut pindah kelurahan atau pindah kecamatan tapi domisilinya tidak dipindahkan," ujarnya.

4. KPU soal data ganda

Terkait data ganda nasional sebanyak 1.800 orang, Nenda menerangkan, data tersebut sudah diperbaiki saat Rapat Pleno DPS tingkat Kota Sukabumi. Meski demikian tidak menutup kemungkinan peristiwa serupa akan terjadi.

"Karena berikutnya adalah masa tanggapan masyarakat di DPSHP, tidak menutup kemungkinan akan timbul lagi kegandaan karena sifat administrasi kependudukan yang fluktuatif dan dinamis," kata dia.

Berita Terkini Lainnya