Bawaslu Temukan Ribuan Warga Sukabumi Belum Di-coklit, Ini Kata KPU

Berpotensi jadi 'pemilih siluman' 

Sukabumi, IDN Times - Sebanyak 3.833 warga Kota Sukabumi disebut belum dilakukan pencocokan dan penelitian (cokit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Hal itu ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi usai KPU menetapkan DPS (Daftar Pemilih Sementara) sebanyak 260.404 orang.

Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Sukabumi, M. Aminudin mengatakan, ia menemukan sebanyak 3.833 warga Kota Sukabumi belum di-coklit. Menurutnya, temuan itu berdasarkan hasil sampling tahapan pleno DPS.

"Terdapat 3.833 warga Kota Sukabumi belum ter-coklit dengan dalih tidak dapat ditemui oleh petugas Pantarlih pada saat dilakukan coklit di lapangan," kata Amin saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2024).

1. Berpotensi jadi pemilih 'siluman'

Bawaslu Temukan Ribuan Warga Sukabumi Belum Di-coklit, Ini Kata KPUilustrasi pilkada (pexels.com/Edmond Dantès)

Amin mengatakan, ribuan warga itu dimasukkan oleh Pantarlih sebagai kategori memenuhi syarat. Padahal, kata dia, Pantarlih tidak melakukan coklit langsung kepada 3.833 warga. Ribuan warga itu pun, kata dia, berpotensi sebagai pemilih siluman.

"Harusnya KPU lebih berhati-hati terhadap data pemilih ini, jika memang tidak dicoklit ya jangan juga ditetapkan masuk ke dalam kategori pemilih memenuhi syarat (MS). Nanti dianggap KPU memasukkan pemilih siluman, orangnya gak ada kok masuk ke dalam daftar pemilih," kata dia.

2. Bawaslu temukan 1.800 data ganda

Bawaslu Temukan Ribuan Warga Sukabumi Belum Di-coklit, Ini Kata KPUPetugas Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan pada proses coklit pemilih Pilkada 2024. (dok. Bawaslu)

Tak hanya temuan warga yang belum di-coklit, Bawaslu juga menemukan data ganda sebanyak 1.800 pemilih. Data tersebut masuk dalam kategori ganda nasional.

"Temuan ini KPU perlu kembali melakukan percermatan lebih lanjut atas data-data pemilih hasil rekapitulasi DPS dan kita meminta hasil sinkronisasi atas adanya masyarakat belum ter-coklit dan data ganda nasional," katanya.

Atas temuan tersebut, Bawaslu merekomendasikan KPU segera menyebarluaskan data pemilih berdasarkan hasil DPS. "

Tehitung sepuluh hari, mulai 18 hingga 27 Agustus 2024, KPU harus menyebarluaskan kepada warga masyarkat hasil DPS ini," ucapnya.

3. Tanggapan KPU Kota Sukabumi

Bawaslu Temukan Ribuan Warga Sukabumi Belum Di-coklit, Ini Kata KPUKantor KPU Kota Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Sukabumi, Nenda Suhanda menanggap temuan Bawaslu. Dia mengatakan, 3.833 warga itu sulit ditemui oleh Pantarlih karena berpindah domisili namun masih di wilayah Kota Sukabumi.

"Itu bukan belum di-coklit tapi posisinya didatangi oleh Pantarlih hanya tidak dapat ditemukan, jadi alamatnya dikunjungi rumahnya cuma tidak dapat ditemukan. Nah itu kan sesuai prosedur kami sebagaimana regulasi itu kan ditandai posisinya karena khawatir ada kegandaan di wilayah lain artinya orang tersebut pindah domisili tapi tidak melapor ke RT RW," kata Nenda.

"Sejumlah 3.833 itu adalah pemilih yang tidak dapat ditemui tetapi tidak timbul kegandaan artinya secara adminduk (administrasi kependudukan) masih di Kota Sukabumi hanya mungkin orang tersebut pindah kelurahan atau pindah kecamatan tapi domisilinya tidak dipindahkan," ujarnya.

4. KPU soal data ganda

Bawaslu Temukan Ribuan Warga Sukabumi Belum Di-coklit, Ini Kata KPUKPU Kota Sukabumi saat melakukan coklit (IDN Times/Istimewa)

Terkait data ganda nasional sebanyak 1.800 orang, Nenda menerangkan, data tersebut sudah diperbaiki saat Rapat Pleno DPS tingkat Kota Sukabumi. Meski demikian tidak menutup kemungkinan peristiwa serupa akan terjadi.

"Karena berikutnya adalah masa tanggapan masyarakat di DPSHP, tidak menutup kemungkinan akan timbul lagi kegandaan karena sifat administrasi kependudukan yang fluktuatif dan dinamis," kata dia.

5. DPS akan diumumkan secara terbuka

Bawaslu Temukan Ribuan Warga Sukabumi Belum Di-coklit, Ini Kata KPUKPU Kota Sukabumi saat melakukan coklit (IDN Times/Istimewa)

Secara mekanisme, pengumuman DPS secara terbuka akan dilakukan pada 18-27 Agustus 2024. Pada momentum tersebut masyarakat diminta berperan aktif untuk memeriksa secara mandiri bahwa namanya sudah masuk sebagai pemilih dalam Pilkada.

"Nanti kami umumkan di seluruh kelurahan daftar pemilih by name by address ini. Manakala ada pemilih yang merasa sudah ada perubahan data adminduk atau ada yang merasa tetangganya sudah meninggal tetapi masih tercatat di DPS itu bisa melapor kepada PPS kelurahan, PPK, kecamatan, dan KPU untuk diperbaiki," ucapnya.

"Kalau secara online kami ada layanan portal untuk mengecek hak pilih www.cekdptonline.kpu.go.id itu untuk portal mengecek jika sudah terdaftar atau belum. Ada juga layanan telepon dan WA aktif KPU di 08112024214 manakala ada pertanyaan seputar pemutakhiran data pemilih," tutup Nenda.

Baca Juga: Kantor KPU Papua Pegunungan Dibakar, 81 Orang Ditangkap

Baca Juga: Terbanyak se-Jabar, DPS Pilbup Sukabumi Capai 1.987.992

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya