Kampanye Pilkada di Media Massa Berlangsung Selama 13 Hari

Deklarasi damai disarankan digelar dengan meriah

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan, iklan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di media massa akan berlangsung selama 13 hari dimulai 10-23 November 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye di Aula KPU Jabar, Selasa (17/09/2024).

"Seperti yang kita ketahui bersama bahwa masa kampanye itu mulai 25 September sampai 23 November 2024. Kampanye iklan melalui iklan media massa itu dari 10-23 November 2024," ucap Hedi.

1. Agenda Pilkada 2024

Kampanye Pilkada di Media Massa Berlangsung Selama 13 HariKampanye Pilkada di Media Massa Berlangsung Selama 13 Hari (IDN Times/istimewa)

Hedi mengatakan, penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 akan berlangsung pada 22 September 2024. Setelah itu dilanjutkan dengan pengundian nomor urut hingga deklarasi damai.

"Pada 22 September 2024 kami penetapan, 23 September 2024 kami pengundian nomor urut, 24 September 2024 kami deklarasi damai di tingkat provinsi, dan 25 September 2024 mulai kampanye,” tutur Hedi.

Selanjutnya, pada 24-26 November 2024 akan memasuki masa tenang. Barulah pada 27 November 2024 digelar Pilkada serentak.

2. Deklarasi damai disarankan digelar dengan meriah

Kampanye Pilkada di Media Massa Berlangsung Selama 13 HariPengecekan kotak suara Pilkada oleh KPUD Muara Enim (Dok: KPUD)

Khusus untuk deklrasi damai, kata Hedi, KPU Jabar meminta KPU di 27 kabupaten/kota untuk menggelarnya lebih awal atau tepatnya pada 23 September 2024.

"Secara informal saya mengimbau agar yang berkaitan dengan deklarasi damai di daerah itu bisa dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024," ujarnya.

"Jadi kalau pengundian nomor urut ini selesai jam 11.00 WIB, maka kegiatan deklarasi damai dilaksanakan bisa saja jam 13.00 WIB dengan tempatnya yang representatif," kata Hedi.

Selain itu, KPU juga meminta kegiatan deklarasi damai tersebut digelar di tempat yang mudah diakses dan dapat dihadiri oleh banyak masyarakat.

"Karena untuk deklarasi kan bagaimana kita mau mendeklarasi kalau publik sulit untuk mengaksesnya. Bisa lewat streaming, tapi tidak semua masyarakat itu punya kuota dan tidak semua masyarakat itu memanfaatkan media sosial," katanya.

Dengan begitu, deklarasi damai disarankan digelar dengan gebyar. Tujuannya tak lain agar semua masyarakat semakin tahu bahwa pada 27 November 2024 akan digelar pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, termasuk pemilihan bupati dan wakil bupati juga pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

3. Ada masyarakat yang belum terinformasikan

Kampanye Pilkada di Media Massa Berlangsung Selama 13 HariKampanye Pilkada di Media Massa Berlangsung Selama 13 Hari (IDN Times/istimewa)

Hedi menjelaskan bahwa KPU akan melakukan segala cara agar informasi terkait Pilkada 2024 bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.

"Publik harus tahu, ‘oh ini mulai ada calon’ dan 25 September 2024 itu sudah masuk tahapan kampanye. Ada juga hasil survei yang menunjukan 80 persen masyarakat itu tidak tahu kapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, bisa jadi ada yang kurang dari kami karena sosialisasinya yang kurang maksimal," tutur Hedi.

Baca Juga: Masyarakat Cianjur Ajukan Tanggapan ke KPU, Pertanyakan Masa Jabatan Herman Suherman Sebagai Plt Bupati

Baca Juga: KPU Jabar Ingatkan Paslon Pilgub Tak Pakai Isu SARA untuk Gaet Suara

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya