TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Matangkan Persiapan PSBB, Bupati Majalengka Kumpulkan Seluruh Camat  

PSBB akan diterapkan di 26 kecamatan

IDN Times/Andra Adyatama

Majalengka, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Majalengka kembali mematangkan persiapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Majalengka, Senin (4/5) di kantor Bupati Majalengka. Hal itu dilakukan setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menerapkan PSBB di seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, berpendapat jika PSBB di Bandung Raya dalam dua pekan terakhir berhasil menekan angka pasien positif COVID-19. Di Majalengka, bagaimana PSBB dipersiapkan?

1. Ada wacana penambahan anggaran untuk penanggulangan COVID-19

IDN Times/Andra Adyatama

Bupati Majalengka Karna Sobahi memimpin langsung rapat terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan sebagaimana mestinya. Ia juga mempersilakan Forkopimda, OPD, termasuk lembaga vertikal untuk memberikan saran dan gagasanya jelang pelaksanaan PSBB yang akan diterapkan pada Rabu 6 Mei 2020 serentak se-Jabar.  

"Kami dari legislatif sangat mendukung setiap kebijakan yang dilakukan eksekutif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona di Majalengka," kata Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Edy Anas Djunaedi.

Menurut Edi, DPRD siap menyetujui pengalokasian anggaran sepanjang tidak berbenturan dengan perangkat hukum yang berlaku. "Kami siap membantu sesuai tugas dan fungsi kami," kata Dia.

Gagasan lainya muncul dari Wakil Bupati Majalengka Tarsono D. Mardina. Mantan Ketua DPRD Majalengka ini menjelaskan jika prinsip daripada penanggulangan COVID-19 lewat skema PSBB ialah mengendalikan barang dan orang.

Dengan begitu, ia berpendapat bahwa pemerintah perlu melakukan pemetaan wilayah terlebih dahulu, guna menentukan zona mana saja yang menjadi penyebaran virus. Selain itu, tenaga medis jangan ditugaskan di lapangan dan biarkan ia fokus menangani para pasien. 

"Persoalan pemudik juga perlu diwaspadai pergerakannya. Maksimal pengawasan di pos penjagaan di perbatasan dan optimalkan lagi satgas di tingkat desa, untuk memantau para pemudik agar melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Ini harus dicek menggunakan kartu sehat yang ada di desa," paparnya.

 

2. Kejaksaan siap dampingi penyerapan anggaran COVID-19

IDN Times/Andra Adyatama

Usulan berbeda datang dari Ketua Kejaksaan Negeri Majalengka Sri Indarti. Dia mengingatkan agar Pemkab Majalengka melakukan pendampingan dalam penyerapan anggaran COVID-19 dengan Kejari Majalengka. Hal itu diusulkan sebagaimana yang dilakukan di Kota Bandung.

"Kita tidak berharap selesai COVID-19 timbul masalah baru, misalnya berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran. Maka sesuai dengan arahan Kejati Jabar perlu dilakukan pendampingan bersama kami," katanya.

Jika Kejari menyoroti masalah anggaran, Ketua Pengadilan Negeri Majalengka Eti Koerniati mengaku siap menerapkan sanksi bagi para pelanggar PSBB sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Namun dirinya lebih menekankan upaya persuasif terlebih dahulu.

"Jika memang dipandang perlu penegakan aturan, karena criminal justice kami siap memprosesnya. Pasal yang biasa disangkakan bisa pasal kealfaan atau pasal kesengajaan," katanya. 

3. Jam operasional pasar dan toko dibatasi selama PSBB di Majalengka

Agung Eka

Pasar tradisional hingga toko modern seperti minimarket, masih tetap buka selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Namun jam operasional pasar dan toko disesuaikan. 

"Dalam pelaksanaannya PSBB nanti, pelaku usaha baik pasar tradisional maupun modern, wajib mengikuti pembatasan. Salah satunya terkait jam operasional," ungkap Karna Sobahi, Senin (4/5).

Menurut Bupati, pasar tradisional di Kabupaten Majalengka masih diperbolehkan buka mulai pukul 02.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk toko modern seperti minimarket atau supermarket, buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Bupati menjelaskan, bahwa pelaksanaan PSBB akan berlangsung selama dua pekan dan akan dilaksankan sejak pada Rabu 6 Mei 2020. Kesepakatan sendiri fokus pada mobilitas daerah perbatasan dan kebijakan umum lainnya.

"Kami berlima (kepala daerah) di wilayah Ciayumajakuning sepakat, akan menentukan siapa-siapa saja orang yang boleh melakukan mobilitas ke luar wilayah di kawasan Ciayumajakuning," katanya.

Berita Terkini Lainnya