Berompi KPK, Yana Mulyana Jadi Saksi Dugaan Korupsi CCTV di PN Bandung

Yana Mulyana datang bersama pengawalan KPK

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana menjadi saksi dalam sidang penyuap proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP, program Bandung Smart City di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (7/8/2023).

Yana Mulyana datang mengenakan rompi KPK dan posisi tangan diborgol. Selain Yana, ada juga dua saksi yang turut didatangkan, yaitu Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan.

1. Yana Mulyana datang tepat pukul 08:30 WIB

Berompi KPK, Yana Mulyana Jadi Saksi Dugaan Korupsi CCTV di PN Bandung(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Berdasarkan pantauan IDN Times, Yana Mulyana datang tempat pada pukul 08:30 WIB bersama dua tersangka lainnya. Kedatangan dua tersangka ini untuk memberikan kesaksian pada tiga terdakwa penyuap program Bandung Smart City.

Tiga orang terdakwa ini yaitu; Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna.

2. Kedatangannya untuk memberikan kesaksian pada tiga orang penyuap

Berompi KPK, Yana Mulyana Jadi Saksi Dugaan Korupsi CCTV di PN BandungWali Kota Bandung, Yana Mulyana (IDN Times/Galih Persiana)

Sebelumnya Jaksa Penuntut KPK menyatakan, perbuatan tiga orang terdakwa ini melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Status Yana Mulyana masih sebagai tersangka belum terdakwa

Berompi KPK, Yana Mulyana Jadi Saksi Dugaan Korupsi CCTV di PN BandungWakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana. IDN Times/Istimewa

Tiga orang terdakwa ini dinilai telah melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana, serta Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan. Suap diberikan untuk melancarkan proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP.

Adapun untuk Yana Mulyana, Khairur Rijal, Dadang Darmawan saat ini masih berstatus sebagai tersangka. Jaksa KPK belum menyerahkan berkas pada Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Baca Juga: Terungkap! Biaya Perjalanan Yana Mulyana ke Thailand Dibiayai Swasta

Baca Juga: DPRD Resmi Berhentikan Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya