Tuntut Upah Naik, Buruh dan Bupati Sepakat UMK Majalengka Rp3 Juta
Bukan wewenangnya, Bupati janji teruskan ke level atas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Majalengka, IDN Times- Ratusan buruh dari berbagai federasi di Kabupaten Majalengka menggelar aksi di depan pendopo kantor Bupati Majalengka, Rabu (13/11/2023). Ada tiga tuntutan yang mereka suarakan yakni kenaikan UMK sesuai KHL (Kebutuhan Hidup Layak), cabut PP No 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan, dan pemisahan dinas Ketenagakerjaan yang selama ini bersatu dengan dengan KUKM.
"KSPN bersama Aliansi Buruh Majalengka Menggugat menyampaikan 3 poin tuntutan aksi," kata salah satu peserta aksi Ditto Arrasyid
1. KHL Majalengka di angka Rp3 juta
Dalam aksinya, massa menyebutkan, KHL di Kabupaten Majalengka di angka Rp3 juta. Hal itu berdasarkan survei yang dilakukan di beberapa pasar yang ada di Majalengka.
Atas pertimbangan itu, massa meminta KHL menjadi pertimbangan dalam penentuan UMK Majalengka 2024 mendatang.
"Kami mintanya minimal survei KHL. Tetapi memang secara regulasi dibatasi melalui PP 51 (Tahun 2023)," jelas Ketua PC FSP TSK SPSI Kabupaten Majalengka Edi kustani.
Berdasarkan survei yang telah dilakukan, jelas Edi, UMK Majalagka pada 2023 ini jauh di bawah kelayakan.
"Kalau mengacu pada KHL, sudah melakukan survei pasar (oleh) 4 federasi itu di angka Rp3.120.000. Namun faktanya, (UMK 2023) di Majalengka hanya Rp2.180.000. Jadi sangat timpang," jelas dia.