Tok, Bawaslu Majalengka Putuskan Bupati Karna Sobahi Melanggar 

Tidak ada sanksi, Bawaslu kirim surat ke Kemendagri

Majalengka, IDN Times- Kasus beredarnya rekaman suara Bupati Karna Sobahi yang mengajak memilih caleg dan Capres-cawapres dari PDIP memasuki babak baru. Hal itu setelah Bawaslu Majalengka selesai melakukan investigasi internal, beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Majalengka Dede 'Deros' Rosada mengatakan, sudah melakukan investigasi selama dua hari. Dari investigasi itu, tim menemukan fakta terkait kasus itu.

"Kami lakukan investigasi selama dua sampai tiga hari. Dari sana kami mendapatkan fakta, kemudian dilakukan kajian," kata Deros, Rabu 15/11/2023

 

1. Bawaslu pastikan ada pelanggaran

Tok, Bawaslu Majalengka Putuskan Bupati Karna Sobahi Melanggar Inin Nastain IDN Times/ Sekretariat Bawaslu Majalengka

Deros menjelaskan, Bawaslu Majalengka menggunakan UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 238 dalam melakukan kajian, hasil dari investigasi tersebut. Ditegaskannya, berdasarkan regulasi itu, ada pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Karna.

"Dari kajian, ada beberapa yang kami putuskan. Pertama, Bupati memang melanggar pasal 283 UU Nomor 7 tahun 2017," kata Deros.

Pelanggaran tersebut, jelas Deros, ditemukan lantaran dari hasil Investigasi diketahui adanya ajakan untuk memilih peserta dalam Pemilu mendatang.

"Dalam hal ini, benar, Bupati melakukan ajakan," papar dia.

2. Tak ada sanksi atas pelanggaran yang dilakukan bupati

Tok, Bawaslu Majalengka Putuskan Bupati Karna Sobahi Melanggar Inin Nastain/Kantor bupati Majalengka

Kendati demikian, jelas Deros, tidak punya wewenang untuk melaksanakan penanganan. Pasalnya, meskipun ditemukan pelanggaran, tetapi tidak ada sanksi untuk pelanggar.

"Tetapi larangan (dalam) pasal ini tidak (diatur) ada sanksi. Kalau ada sanksi mah, kami tangai di sini" tegas dia.

Karena dalam aturan tersebut tidak ada sanksi, jelas Deros, pihaknya kemudian melakukan kajian lanjutan. Dari kajian itu, Bawaslu memutuskan untuk mengirimkan surat ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri.

"Kami melakukan kajian hukum. Akhirnya, kami putuskan untuk mengirimkan surat kepada Mendagri, untuk melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan," papar dia.

3. Bawaslu kirim surat ke Kemendagri hari ini

Tok, Bawaslu Majalengka Putuskan Bupati Karna Sobahi Melanggar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat (5/9/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Deros menjelaskan, pihaknya hari ini mengirimkan surat ke Kemendagri. "Kami kirim hari ini, lewat paket kilat," jelas dia.

Selain ke Kemendagri, jelas dia, Bawaslu juga mengirim surat kepada Bupati. Surat tersebut, kata Deros, berisi tentang imbauan, untuk tidak melakukan hal serupa.

"Kami mengimbau secara resmi kepada Bupati. (Imbauan) tertulis, agar tidak melakukan hal serupa," tegas dia.

Dari hasil investigasi, lanjut dia, Bupati Majalengka yang juga ketua DPC PDIP Majalengka diketahui hadir pada acara yang digelar salah satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Dalam kesempatan itu, Bupati memberikan sambutan, yang di dalamnya terdapat ajakan untuk memilih Caleg dan Capres-cawapres dari PDIP.

Baca Juga: Beredar Rekaman Suara Bupati Majalengka Ajak Menangkan Ganjar-Mahfud

Baca Juga: Bawaslu Majalengka Investigasi Rekaman Bupati Ajak Pilih Ganjar-Mahfud

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya