TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tok, Bawaslu Majalengka Putuskan Bupati Karna Sobahi Melanggar 

Tidak ada sanksi, Bawaslu kirim surat ke Kemendagri

Inin Nastain IDN Times/ Ketua Bawaslu Majalengka Dede 'Deros' Rosada (baju biru) bersama komisioner

Majalengka, IDN Times- Kasus beredarnya rekaman suara Bupati Karna Sobahi yang mengajak memilih caleg dan Capres-cawapres dari PDIP memasuki babak baru. Hal itu setelah Bawaslu Majalengka selesai melakukan investigasi internal, beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Majalengka Dede 'Deros' Rosada mengatakan, sudah melakukan investigasi selama dua hari. Dari investigasi itu, tim menemukan fakta terkait kasus itu.

"Kami lakukan investigasi selama dua sampai tiga hari. Dari sana kami mendapatkan fakta, kemudian dilakukan kajian," kata Deros, Rabu 15/11/2023

 

1. Bawaslu pastikan ada pelanggaran

Inin Nastain IDN Times/ Sekretariat Bawaslu Majalengka

Deros menjelaskan, Bawaslu Majalengka menggunakan UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 238 dalam melakukan kajian, hasil dari investigasi tersebut. Ditegaskannya, berdasarkan regulasi itu, ada pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Karna.

"Dari kajian, ada beberapa yang kami putuskan. Pertama, Bupati memang melanggar pasal 283 UU Nomor 7 tahun 2017," kata Deros.

Pelanggaran tersebut, jelas Deros, ditemukan lantaran dari hasil Investigasi diketahui adanya ajakan untuk memilih peserta dalam Pemilu mendatang.

"Dalam hal ini, benar, Bupati melakukan ajakan," papar dia.

2. Tak ada sanksi atas pelanggaran yang dilakukan bupati

Inin Nastain/Kantor bupati Majalengka

Kendati demikian, jelas Deros, tidak punya wewenang untuk melaksanakan penanganan. Pasalnya, meskipun ditemukan pelanggaran, tetapi tidak ada sanksi untuk pelanggar.

"Tetapi larangan (dalam) pasal ini tidak (diatur) ada sanksi. Kalau ada sanksi mah, kami tangai di sini" tegas dia.

Karena dalam aturan tersebut tidak ada sanksi, jelas Deros, pihaknya kemudian melakukan kajian lanjutan. Dari kajian itu, Bawaslu memutuskan untuk mengirimkan surat ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri.

"Kami melakukan kajian hukum. Akhirnya, kami putuskan untuk mengirimkan surat kepada Mendagri, untuk melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan," papar dia.

Baca Juga: Beredar Rekaman Suara Bupati Majalengka Ajak Menangkan Ganjar-Mahfud

Baca Juga: Bawaslu Majalengka Investigasi Rekaman Bupati Ajak Pilih Ganjar-Mahfud

Berita Terkini Lainnya