Tok, Bawaslu Majalengka Putuskan Bupati Karna Sobahi Melanggar
Tidak ada sanksi, Bawaslu kirim surat ke Kemendagri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Majalengka, IDN Times- Kasus beredarnya rekaman suara Bupati Karna Sobahi yang mengajak memilih caleg dan Capres-cawapres dari PDIP memasuki babak baru. Hal itu setelah Bawaslu Majalengka selesai melakukan investigasi internal, beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Majalengka Dede 'Deros' Rosada mengatakan, sudah melakukan investigasi selama dua hari. Dari investigasi itu, tim menemukan fakta terkait kasus itu.
"Kami lakukan investigasi selama dua sampai tiga hari. Dari sana kami mendapatkan fakta, kemudian dilakukan kajian," kata Deros, Rabu 15/11/2023
1. Bawaslu pastikan ada pelanggaran
Deros menjelaskan, Bawaslu Majalengka menggunakan UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 238 dalam melakukan kajian, hasil dari investigasi tersebut. Ditegaskannya, berdasarkan regulasi itu, ada pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Karna.
"Dari kajian, ada beberapa yang kami putuskan. Pertama, Bupati memang melanggar pasal 283 UU Nomor 7 tahun 2017," kata Deros.
Pelanggaran tersebut, jelas Deros, ditemukan lantaran dari hasil Investigasi diketahui adanya ajakan untuk memilih peserta dalam Pemilu mendatang.
"Dalam hal ini, benar, Bupati melakukan ajakan," papar dia.
Baca Juga: Beredar Rekaman Suara Bupati Majalengka Ajak Menangkan Ganjar-Mahfud
Baca Juga: Bawaslu Majalengka Investigasi Rekaman Bupati Ajak Pilih Ganjar-Mahfud