KPU Majalengka: Dua Paslon Belum Serahkan LKHPN
Dua Berkas LHKPN paslon ditunggu hingga 8 September 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Majalengka, IDN Times- Dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Majalengka masih diharuskan melengkapi persyaratan. Hal itu seiring dengan belum sempurnanya syarat yang diajukan para Paslon saat proses pendaftaran kemarin.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Majalengka Andi Inshan Shidik mengatakan, syarat para paslon secara prinsip memang sudah lengkap. Namun, masih ada yang dianggap belum sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Semuanya sudah lengkap, tapi belum memenuhi syarat (BMS)," kata Andi
1. Laporan kekayaan masih perlu perbaikan
Dijelaskan Andi, ada beberapa item persyaratan yang masih harus ada perbaikan. Laporan kekayaan adalah salah satu item yang dianggap belum sempurna, sehingga perlu dilakukan perbaikan.
"Ada beberapa yang belum benar, belum sempurna berdasarkan PKPU 1229. LHKPN belum benar. Memang ada (Berkas LHKPN) tapi belum sesuai dengan yang disyaratkan," kata dia.
Selain itu, keterangan tidak pailit dari lembaga berwenang juga dinyatakan masih perlu perbaikan. "Keterangan sedang tidak pailit juga BMS. Berkas memang sudah lengkap, tapi masih butuh perbaikan karena ada yang BMS," jelas Andi.