TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Majalengka: Dua Paslon Belum Serahkan LKHPN

Dua Berkas LHKPN paslon ditunggu hingga 8 September 2024

Istimewa/ keakraban dua Cakada Majalengka

Majalengka, IDN Times- Dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Majalengka masih diharuskan melengkapi persyaratan. Hal itu seiring dengan belum sempurnanya syarat yang diajukan para Paslon saat proses pendaftaran kemarin.

Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Majalengka Andi Inshan Shidik mengatakan, syarat para paslon secara prinsip memang sudah lengkap. Namun, masih ada yang dianggap belum sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Semuanya sudah lengkap, tapi belum memenuhi syarat (BMS)," kata Andi

1. Laporan kekayaan masih perlu perbaikan

Dijelaskan Andi, ada beberapa item persyaratan yang masih harus ada perbaikan. Laporan kekayaan adalah salah satu item yang dianggap belum sempurna, sehingga perlu dilakukan perbaikan.

"Ada beberapa yang belum benar, belum sempurna berdasarkan PKPU 1229. LHKPN belum benar. Memang ada (Berkas LHKPN) tapi belum sesuai dengan yang disyaratkan," kata dia.

Selain itu, keterangan tidak pailit dari lembaga berwenang juga dinyatakan masih perlu perbaikan. "Keterangan sedang tidak pailit juga BMS. Berkas memang sudah lengkap, tapi masih butuh perbaikan karena ada yang BMS," jelas Andi.

2. Paslon punya waktu memperbaiki hingga 8 September

Terkait persyaratan BMS, Andi menjelaskan Paslon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan. KPU memberi tenggat waktu selama 3 hari, terhitung hari ini. 

"Akan ada perbaikan mulai tanggal 6 sampai 8 September. Nanti kami verifikasi sampai tanggal 13. Tanggal 14 pengumuman dari proses perbaikan itu," kata dia.

Dijelaskan Andi, proses perbaikan berkas hanya dilakukan satu kali. Setelah perbaikan pada tanggal 6-8, tidak ada lagi proses perbaikan hasil dari verifikasi itu. "Hanya satu kali. Setelah verifikasi, tidak ada lagi. Kami memberi tahu kepada tim paslon, item apa aja yang dianggap BMS itu," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya