TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Pendaftaran Cabup, Sekda Majalengka Ajukan Pensiun Dini

Surat pengunduran diri diterima tanggal 16 Agustus

Inin Nastain IDN Times/ Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi

Majalengka, IDN Times- Setelah mengajukan cuti pada awal Agustus 2024, Sekda Majalengka Eman Suherman kini resmi mengundurkan diri. Pengunduran diri Eman itu seiring dengan keputusannya untuk maju pada Pilkada Majalengka mendatang.

Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan, surat pengunduran diri Eman itu sudah diterima berapa waktu lalu. Dalam surat itu, kata dia, Eman mengundurkan diri dari ASN.

"Suratnya sudah masuk, pengunduran diri sebagai ASN. Pensiun dini sebagai ASN," kata Dedi, Senin (26/8/2024)

1. Pengunduran diri Sekda akan diajukan ke Kementerian

Dedi menegaskan, surat tersebut nantinya akan dilanjutkan ke pemerintah pusat. Saat ini, surat tersebut masih dikaji di BKPSDM Kabupaten Majalengka.

"Ada persetujuan. Nanti persetujuannya itu melibatkan institusi BKN, termasuk Kemenpan," kata dia 

Disinggung terkait kapan resmi mundur dari posisi Sekda, Dedi menyebut tidak terlalu lama. Namun, Dedi mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan surat tersebut disetujui oleh Kementerian.

"Ke Provinsi, ke BKN, lalu ada persetujuan dari kementerian. Gak lama kok. (Sekarang) Masih proses di BKPSDM karena ada beberapa persyaratan," kata dia.

2. Eman ajukan pengunduran diri pada 16 Agustus 2024

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Gatot Sulaeman mengatakan, surat pengunduran diri itu diterima pada pertengahan Agustus 2024. BKPSDM, kata dia, sudah berkoordinasi dengan BKN terkait surat tersebut.

"Tanggal 16 Agustus 2024 kami sudah koordinasi dengan BKN," kata Gatot.

Gatot menagatakan surat pengunduran diri Eman kemungkinan baru diproses pada akhir September mendatang. Hal itu lantaran saat ini Eman bersatatus cuti.

"Nah karena posisi beliau itu saat ini masih CLTN (Cuti di Luar Tanggungan Negara), begitu beres masa CLTN-nya, langsung diproses pensiunnya," kata dia.

Kendati demikian, Gatot menegaskan, secara prinsip Eman Suherman sudah berhenti dari status sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.

"CLTN itu sampai tanggal 22 September 2024. Tanggal 23 September 2024 langsung proses pensiunnya. Secara prinsipil beliau sudah mengundurkan diri per tanggal 16 Agustus 2024, sesuai dengan sistem di BKN itu, CLTN itu tetap berlaku sampai selesai," kata dia 

"Kalau pertanyaannya apakah sudah berhenti, ya secara prinsip sudah berhenti sejak mengajukan pengunduran diri. Kalau pensiun normal, beliau sampai 2029," kata Gatot.

Berita Terkini Lainnya