Jelang Pendaftaran Cabup, Sekda Majalengka Ajukan Pensiun Dini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Majalengka, IDN Times- Setelah mengajukan cuti pada awal Agustus 2024, Sekda Majalengka Eman Suherman kini resmi mengundurkan diri. Pengunduran diri Eman itu seiring dengan keputusannya untuk maju pada Pilkada Majalengka mendatang.
Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan, surat pengunduran diri Eman itu sudah diterima berapa waktu lalu. Dalam surat itu, kata dia, Eman mengundurkan diri dari ASN.
"Suratnya sudah masuk, pengunduran diri sebagai ASN. Pensiun dini sebagai ASN," kata Dedi, Senin (26/8/2024)
1. Pengunduran diri Sekda akan diajukan ke Kementerian
Dedi menegaskan, surat tersebut nantinya akan dilanjutkan ke pemerintah pusat. Saat ini, surat tersebut masih dikaji di BKPSDM Kabupaten Majalengka.
"Ada persetujuan. Nanti persetujuannya itu melibatkan institusi BKN, termasuk Kemenpan," kata dia
Disinggung terkait kapan resmi mundur dari posisi Sekda, Dedi menyebut tidak terlalu lama. Namun, Dedi mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan surat tersebut disetujui oleh Kementerian.
"Ke Provinsi, ke BKN, lalu ada persetujuan dari kementerian. Gak lama kok. (Sekarang) Masih proses di BKPSDM karena ada beberapa persyaratan," kata dia.
2. Eman ajukan pengunduran diri pada 16 Agustus 2024
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Gatot Sulaeman mengatakan, surat pengunduran diri itu diterima pada pertengahan Agustus 2024. BKPSDM, kata dia, sudah berkoordinasi dengan BKN terkait surat tersebut.
"Tanggal 16 Agustus 2024 kami sudah koordinasi dengan BKN," kata Gatot.
Gatot menagatakan surat pengunduran diri Eman kemungkinan baru diproses pada akhir September mendatang. Hal itu lantaran saat ini Eman bersatatus cuti.
"Nah karena posisi beliau itu saat ini masih CLTN (Cuti di Luar Tanggungan Negara), begitu beres masa CLTN-nya, langsung diproses pensiunnya," kata dia.
Kendati demikian, Gatot menegaskan, secara prinsip Eman Suherman sudah berhenti dari status sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.
"CLTN itu sampai tanggal 22 September 2024. Tanggal 23 September 2024 langsung proses pensiunnya. Secara prinsipil beliau sudah mengundurkan diri per tanggal 16 Agustus 2024, sesuai dengan sistem di BKN itu, CLTN itu tetap berlaku sampai selesai," kata dia
"Kalau pertanyaannya apakah sudah berhenti, ya secara prinsip sudah berhenti sejak mengajukan pengunduran diri. Kalau pensiun normal, beliau sampai 2029," kata Gatot.
3. Sekda definitif dilakukan lewat open bidding
Dengan mundurnya Eman dari posisi ASN dan Sekda, ke depan pemerintah setempat dipastikan akan melakukan open bidding. Hal itu untuk mencari Sekda definitif.
"Sekda definitif tetap ada mekanisme. Harus dilakukan open bidding," kata Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi.
Saat ini, posisi Sekda diisi oleh seorang Penjabat (Pj) yakni Aeron Randi yang merangkap sebagai Kepala Bapenda. Terkait open bidding kemungkinan baru akan dilakukan pada akhir November mendatang
"Belum (waktu dekat). Nanti mungkin setelah Pilkada," kata dia.
Terpisah, Eman Suherman mengatakan, keputusannya untuk mundur sebagai tindak lanjut dari aturan yang tertuang dalam PKPU.
"Pasti akan ngikuti aturan PKPU," kata dia lewat pesan di aplikasi percakapan WhatsApp.
Baca Juga: Mulai Cuti, Sekda Majalengka Serius Sambut Pilkada
Baca Juga: Paslon Petahana Karna Daftar ke KPU Majalengka Besok, Eman Hari Kedua