DPK Majalengka Sepakat Naik 14,81 Persen, Bupati: Lumayan, Kami Kawal
Bupati sebut penentuan UMK juga perlu gunakan perasaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Majalengka, IDN Times - Bupati Majalengka Karna Sobahi memastikan akan mengawal usulan UMK hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Kamis (23/11/2023) kemarin. Karna mengaku, sudah menandatangani hasil rapat pleno itu, dan mengirimkannya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
Dari rapat pleno DPK kemarin, disepakati UMK Majalengka 2024 naik sebesar 14,81 persen, atau sebesar sekitar Rp300 ribu. Adapun UMK 2023 ini di angka Rp2.180.00.
"Sudah saya tandatangan, sudah dikirimkan (ke Pemprov). Kami akan kawal itu," kata Karna, Jumat (24/11/2023
1. Bupati sebut lumayan naik 14,81 persen
Sebelumnya, Bupati menegaskan, UMK Majalengka ideal di angka Rp3 juta. Hal itu berdasarkan kemajuan yang dialami Majalengka pada beberapa tahun terakhir.
Namun, dari hasil pleno DPK kemarin, diputuskan naik 14,81 persen. Jika usulan itu diterima, UMK Majalengka 2024 mendatang di kisaran Rp2.5 juta.
Menyikapi hasil pleno itu, Karna menyebut masih bisa diterima. "Ya kalaupun tidak Rp3 juta, (tapi) Rp2.5 juta ya? Ya masih mungkin lah. Walaupun itu minimal. Idealnya 3 juta, Majalengka itu," jelas dia.
Baca Juga: DPK Majalengka Sepakat UMK 2024 Naik 14,81 Persen
Baca Juga: Tuntut Upah Naik, Buruh dan Bupati Sepakat UMK Majalengka Rp3 Juta