Polisi Amankan Gudang Tempat Pencurian Kendaraan Bermotor
Satu truk dan barang onderdil hasil curian disita
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Majalengka, IDN Times - Anggota Satreskrim Polres Majalengka berhasil membongkar kedok gudang penadah barang hasil curian kendaraan, Minggu(10/2). Terbongkarnya sindikat penadah barang hasil curian itu setelah petugas melakukan pengembangan dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil ditangkap.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan, dari keterangan dua pelaku diketahui hasil curiannya itu diserahkan kepada seorang penadah bernama Hermanto, yang memiliki gudang di Blok Buah Dua, RT001/001, Desa Pasiripis, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
"Kami mengamankan dua tersangka. Mereka adalah tahanan dari Polsek Majalengka Kota. Yakni, MI (18) dan RA (19). Keduanya merupakan warga Desa Pasiripis, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka," kata Mariyono, Minggu(10/2).
Baca Juga: Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Majalengka Masih Tinggi
Mariyono mengatakan, dua pelaku yang berhasil ditangkap unit satreskrim Polres Majalengka ini memang sering beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka. Para pelaku mengincar kendaraan milik mahasiswa.
Dari tangan tersangka, kata dia, petugas berhasil mengamankan barang hasil curian yang diambil dari pada Rabu(6/2) di halaman rumah korban bernama Latief Rahman Aziz (26) di Jalan Pemuda, Kelurahan Munjul Kulon, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
“Korban saat itu sedang bertamu,” kata Kapolres.
1. Pelaku selalu mengincar motor milik mahasiswa
Baca Juga: Dikunjungi Marquez, Ridwan Kamil Umbar Bangun Sirkuit di Majalengka